Penetapan Kalender Akademik
Sumber: Edaran Universitas Negeri Makassar
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
TENTANG
NOMOR 1353/UN36/HK/2024
PENETAPAN KALENDER AKADEMIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TAHUN 2025
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR,
Menimbang:
a. bahwa sehubungan dengan kebutuhan dalam menetapkan pedoman yang jelas terkait jadwal akademik di Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk Tahun 2025, maka dipandang perlu menetapkan Kalender Akademik UNM Tahun 2025;
b. bahwa untuk mendukung hal tersebut sebagaimana huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Menteri Riset, Teknolgi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar;
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50472/M/06/2024, tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Makassar Periode 2024-2028;
7. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 9578/UN36/HK/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Negeri Makassar.
Memperhatikan: Surat Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor 7547/UN36/TU/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal permohonan penerbitan SK Kalender Akademik Tahun 2025
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TENTANG PENETAPAN KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TAHUN 2025
KESATU: Menetapkan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Tahun 2025 sebagai mana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan penyempurnaan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan didalam penetapannya di kemudian hari.
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 23 Desember 2024
Rektor,
KARTA JAYADI
NIP. 196507081989031002
Download file Penetapan Kalender Akademik