Penandatanganan Pakta Integritas oleh Fungsionaris LK
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis
Psikogenesis, Jumat (10/05) – Fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan (LK) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) telah menandatangani Pakta Integritas pada saat pelantikan Fungsionaris LK Sabtu (27/04) lalu.
Dayat selaku Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan menjelaskan bahwa poin-poin yang ada di dalam Pakta Integritas telah menjadi keluhan sejak lama (Baca berita sebelumnya: Pakta Integritas Pengurus LK FPsi UNM)
“Isi dari Pakta Integritas sudah mencakup poin-poin yang selama ini sering menjadi keluhan fakultas terhadap mahasiswa secara umum dan pengurus lembaga secara khusus,” jelasnya.
Mengenai poin pembatasan jam malam secara khusus, Dayat menjelaskan bahwa pembatasan ini telah lama menjadi sorotan bahkan dari masa dekan pertama FPsi.
“Pembatasan jam malam menjadi sorotan kita (baca: Pimpinan Fakultas) selama ini dari zaman Prof. Syamsul Bakhri Thalib sebagai Dekan pertama FPsi UNM,” jelasnya.
Selanjutnya, Dayat menambahkan sebelumnya telah ada surat edaran Rektor terkait kegiatan malam di lingkungan Universitas yang dibatasi sampai jam tujuh malam namun tidak pernah diindahkan.
“Era Prof. Arismunandar saat menjadi Rektor sempat membuat surat edaran terkait dengan kegiatan malam di lingkungan Universitas Negeri Makassar. Salah satu diktum isi surat itu adalah batasan tentang kegiatan maksimal di kampus dibatasi sampai jam enam atau jam tujuh malam, tapi setelah sampai kesini surat edaran itu seperti tidak pernah diindahkan. Jadi mahasiswa tetap berkegiatan malam,” tambahnya.
Kembali ke Pakta Integritas dibandingkan dengan surat edaran rektor sebelumnya, Dayat telah memberikan kelonggaran sampai pada jam sembilan malam dan jika ingin berkegiatan melebihi jam sembilan malam diperbolehkan mengajukan surat izin.
“Balik lagi ke Pakta Integritas, disitu saya malah melonggarkan dengan kasih sampai jam sembilan malam, justru surat edaran rektor terakhir itu kalau bukan jam enam yah jam tujuh malam. Dan saya masih kasih longgar lagi kalau mau berkegiatan lebih jam sembilan malam atau bahkan sampai nginap silahkan mengajukan permohonan izin yang ditandatangani oleh pimpinan dan diketahui oleh dosen pendamping. Kalau masih ada yang protes tentang ini, itu artinya memang sebenarnya selama ini tidak ada kegiatan tertentu sebenarnya di kampus ini,” jelasnya.
Terkait surat izin yang dimaksudkan Dayat akan membuatkan formulir surat izinnya yang akan ditandatangani oleh dosen pendamping.
“Sekarang ini saya belum sempat buatkan format surat izinnya. Jadi nanti di form itu akan ditandatangani oleh dosen pendampingnya,” tuturnya.
Kemudian, mengenai pemantauan pelanggaran Dayat menganggap ini masih dalam masa tenang, dan akan dirundingkan kembali dengan Dekan terkait perangkat untuk pemantauan.
“Jika pertanyaan monitoring yang efektif sampe sekarang masih masa tenang dulu setelah Pakta Integritas itu ditandatangani, mungkin juga akan berbincang dengan pak Dekan terkait bagaimana teknisnya nanti. Secara tertulis itu belum ada yang dijadikan sebagai perangkat untuk melakukan monitoring,” jelaskan.
Terakhir, Dayat mengakui pembatasan jam malam ini masih belum efektif tapi akan ditegaskan kembali saat bertemu dengan Ketua-ketua LK saat pencairan dana LK nantinya.
“Sejauh ini saya harus mengakui ini masih saya anggap belum efektif (baca: pembatasan jam malam). Kita sedang mengusahakan supaya dana-dana LK itu sudah mulai bisa cair, sebelum pencairan dana pihak keuangan minta untuk kita ketemu lagi dengan setiap ketua dan disitu saya akan pertegas kembali. Mungkin itu akan efektif setelah dananya cair,” tutupnya. (AIRE)