
Timeline Peninjauan UKT
Sumber: Dok. FPsi UNM
Psikogenesis, Kamis (25/12) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan sosialisasi terkait mekanisme peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bersama Wakil Dekan (WD) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan secara daring melalui media Zoom Meeting pada Senin (22/12) lalu.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Fatwa L Dhiyatul Haq selaku Menteri Sosial dan Politik BEM Kema FPsi UNM dan dilanjutkan dengan penjelasan Lukman selaku WD II terkait mahasiswa yang berhak mendapatkan peninjauan dan penetapan ulang UKT, dengan
Dalam sosialiasi tersebut dijelaskan bahwa terdapat tiga kategori peninjauan UKT, yakni:
1. Pemotongan 50% bagi mahasiswa minimal semester sepuluh yang mengambil total enam Satuan Kredit Semester (SKS) atau sisa penyelesaian skripsi,
2. Pemotongan 100% bagi mahasiswa yang berada pada tahap revisi pascaujian skripsi, telah terjadwal mengikuti ujian skripsi hingga Kamis (08/01), hingga mahasiswa yang mengajukan cuti akademik.
3. Penurunan UKT akibat kondisi orang tua atau wali memenuhi salah satu dari delapan kategori yaitu pensiun, pemutusan hubungan kerja, sakit permanen, bencana alam, menjadi pesakitan, gangguan jiwa, bangkrut, atau meninggal dunia.
Lebih lanjut, Lukman juga menambahkan bahwa pembayaran UKT dapat dilakukan melalui angsuran. Namun, dirinya tidak menganjurkan skema tersebut karena berisiko menumpuk kewajiban yang harus dilunasi dalam semester berjalan.
“Bisa membayar dengan cara mencicil, namun ini tidak dianjurkan karena sudah ada beberapa kasus mahasiswa yang memilih tunda bayar, tapi pada akhirnya tidak sanggup melanjutkan angsurannya. Ini jadi masalah karena sesuai aturan baik angsuran, cicil, maupun tunda bayar itu harus lunas di semester berjalan,” tambahnya.
Selain itu, Lukman juga menyatakan bahwa terdapat kemungkinan jika kasus khusus diluar delapan kategori dapat dipertimbangkan dalam peninjauan UKT. Salah satu contohnya yaitu kasus perceraian orang tua.
“Kasus khusus pernah ada juga, kalau bapak dan ibu juga bekerja terus bercerai mungkin agak sulit diterima. Tapi kalau ibunya hanya ibu rumah tangga terus ikut sama ibu nya bukan ke ayahnya, itu bisa dipertimbangkan untuk peninjauan,” ungkapnya.
Lukman juga menuturkan bahwa konsekuensi peninjauan UKT adalah mahasiswa hanya memiliki waktu tiga hari yakni Selasa-Kamis (13–15/01) mendatang untuk melakukan pembayaran, mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), dan berkonsultasi dengan dosen Pembimbing Akademik (PA) dan Kepala Program Studi (Kaprodi). Apabila hingga batas waktu tersebut KRS belum terisi, maka mahasiswa akan dikenakan cuti akademik.
“Konsekuensinya pertama, mahasiswa yang melakukan peninjauan UKT itu punya waktu hanya tiga hari untuk melakukan pembayaran, mengisi KRS, dan konsultasi dengan dosen PA. kedua, mahasiswa yang mengajukan peninjauan UKT ini harus segera menghubungi Dosen PA-nya atau kalau lewat, konsekuensinya adalah cuti akademik,” ujarnya.
Kemudian, Lukman juga menerangkan bahwa mahasiswa yang telah membayar UKT tetapi terlambat mengisi KRS, setelah Kamis (15/01) wajib melalui proses administratif dengan berkoordinasi bersama Kaprodi, WD I, Wakil Rektor (WR) I, hingga WR II agar akses KRS di Sistem Informasi Akademik (SIA) dapat dibuka kembali.
“Mahasiswa yang tidak sempat mengisi KRS, padahal sudah membayar UKT akan mendapat tambahan perlakuan. Mahasiswa harus langsung menghadap ke WR I atau WR II agar dapat kembali mengakses SIA. Karena begitu lewat tanggal 15 Januari 2026, batas pengajuan KRS itu langsung ditutup di SIA. Setelah itu, yang masih bisa melakukan KRS hanya Kaprodi. Kalau tidak bisa, maka Kaprodi harus menyurat ke WD I, lalu ke WR I, supaya KRS mahasiswa tersebut bisa dibuka kembali,” ucapnya.
Lebih lanjut, Lukman juga menegaskan beberapa alasan peninjauan UKT kerap ditolak, yaitu berkas tidak lengkap hingga batas waktu verifikasi, nomor kontak yang diberikan tidak aktif, serta kesalahan dalam memilih kategori peninjauan sehingga berkas yang diajukan tidak sesuai dengan jenis pengajuan UKT.
“Pertama, berkas dinyatakan tidak lengkap. Nomor kontak yang diberikan tidak bisa dihubungi untuk melakukan verifikasi berkas. Yang paling sering terjadi adalah kategori yang diajukan keliru. Misalnya, mahasiswa ingin UKT-nya diturunkan, tapi berkas yang dimasukkan justru berkas untuk pemotongan UKT 50%. Nah, ini kan salah berkas dan salah masuk kategori,” tegasnya.
Sebagai penutup, Lukman juga menyampaikan bahwa BEM Kema FPsi UNM akan berperan sebagai mitra koordinasi yang akan membantu pengumpulan dan verifikasi kelengkapan berkas peninjauan UKT melalui tautan yang akan dibagikan kepada seluruh angkatan.
“BEM akan membuat dan mengirimkan tautan ke seluruh angkatan untuk pengumpulan berkas-berkas yang sudah lengkap. Kalau berkas yang masuk dinilai belum lengkap, maka akan langsung diminta untuk dilengkapi dan itu akan disampaikan langsung ke mahasiswanya oleh BEM,” tutupnya.
(ONE)
Informasi lengkap mengenai mekanisme peninjauan UKT dapat dilihat melalui tautan berikut:












