
Ilustrasi “Transparansi Perubahan Amandemen UU Perserikatan, Maperwa Kema FPsi UNM Paparkan Poin Perubahan”
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis
Psikogenesis, Jumat (08/05) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) menjelaskan rancangan perubahan amandemen Undang-Undang (UU) Perserikatan Kema FPsi UNM.
Prajayanti Engeline selaku Ketua Komisi II Maperwa FPsi UNM menjelaskan bahwa amandemen UU Perserikatan Kema FPsi UNM dipicu oleh masuknya Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)/Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) sebagai bagian dari struktur kelembagaan Kema FPsi UNM. Menurutnya, aturan lama dinilai kurang relevan dengan perubahan tersebut.
“Urgensinya terletak pada aturan lama yang sudah kurang relevan lagi dengan kondisi sekarang, khususnya setelah adanya amandemen AD/ART yang memasukkan HMJ/HMPS sebagai bagian dari struktur kelembagaan,” ucap mahasiswi yang akrab disapa Jelin.
Lanjut, Jelin menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam proses amandemen UU Perserikatan FPsi UNM yang diantaranya dasar hukum, mekanisme pembubaran, dan alur komunikasi.
“Kalau poin perubahannya itu, agar HMJ/HMPS punya dasar hukum yang jelas dan penambahan aturan tentang pembentukan dan pengesahan HMJ/HMPS supaya mekanismenya lebih jelas dan terstruktur. Kedua, ketentuan pembekuan dan pembubaran lembaga. Terakhir, jalur koordinasi diperjelas alur komunikasi antar lembaga agar tidak terjadi miskomunikasi,” jelasnya.
Selain itu, Jelin juga mengungkapkan bahwa perubahan UU Perserikatan Kema FPsi UNM ini juga dapat memberikan payung hukum yang jelas pada HMJ/HMPS Psikologi nantinya.
“Sebelum perubahan UU Perserikatan belum mengatur HMPS secara jelas. Setelah perubahan, HMPS sudah memiliki payung hukum dalam UU Perserikatan,” lanjutnya.
Akhir kata, Jelin juga menekankan bahwa perubahan ini berfokus untuk memperjelas ketentuan sebelumnya sehingga perubahan hanya akan menambahkan pasal tanpa menghapus aturan yang sudah ada.
“Terdapat penambahan pasal seperti yang saya katakan. Kalau menghapus itu tidak ada, cuma memperjelas saja,” tutupnya.
Perubahan ini akan dirangkaikan dengan proses reses yang akan melibatkan seluruh masyarakat Kema FPsi UNM khususnya Lembaga Kemahasiswaan FPsi UNM. Namun, hingga berita ini dibuat belum ada jadwal pasti perubahan tersebut akan disahkan.
(021)












