Suasana sidang paripurna, (21/3) di ruang BM101. (Sumber foto: Dokumentasi Putri Handayani) |
Sidang Paripurna tentang Undang-Undang (UU) Administrasi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dilaksanakan sore tadi (21/03) diabaikan oleh fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan Kema F. Psi. UNM.
Tidak maksimalnya kehadiran peserta sidang baik dari Maperwa, BEM, maupun BKM ini, mengesankan adanya sikap yang menganggap Sidang Paripurna tidaklah penting. Hal tersebut dibenarkan oleh Ramadhani selaku Ketua Umum Maperwa Kema F. Psi. UNM yang mengatakan bahwa
peserta seharusnya hadir di kegiatan yang sudah tertunda sejak tiga minggu lalu.
Lebih lanjut, Ramadhani menambahkan bahwa agenda pertemuan Sidang Paripurna ini sudah dirapatkan dan terjadwal hari ini untuk dilanjutkan namun tidak dapat dimulai karena tidak quorum hingga pukul 17.30 WITA.
“Ini telah disepakati jam 04.00, tapi dari tadi kita menunggu, sampai sekarang belum quorum,” keluhnya.
Menurut aturan yang berlaku, sidang dinyatakan quorum jika dihadiri 2/3 anggota Maperwa termasuk fraksi BKM. Sementara hanya ada 7 peserta sidang saja yang hadir.
“Tidak hadir anggota (Baca: Maperwa dan BEM) dan fraksi dari anggota BKM yang lain, jadi rapatnya tidak bisa dimulai, hanya dihadiri 6 anggota Maperwa dan 1 perwakilan BEM saja,” ungkap mahasiswa angkatan 2012 ini. (PH)