LPM Psikogenesis

LPM Psikogenesis
LPM Psikogenesis

Kembali Tersorot, WD III: Pembatasan Jam Malam Sebagai Respon untuk Kasus Sebelumnya

follow:
CCTV FPsi UNM yang Menghadap Langsung ke Lorong LK 
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Kamis (06/06) – Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan tanggapan mengenai Pakta Integritas Yang ditujukan kepada Lembaga Kemahasiswaan (LK), terkhusus pada poin pembatasan jam malam.

Muh. Nurhidayat Nurdin atau yang akrab disapa Dayat menjelaskan bahwa pada dasarnya Pakta Integritas ditujukan kepada mahasiswa yang tergabung ke dalam LK , dan untuk penertiban lingkungan FPsi dimana sedari awal terdapat aturan terkait pembatasan aktivitas hanya sampai jam enam sore oleh pihak universitas.

“Pada dasarnya Pakta Integritas Ini ditujukan kepada teman-teman yang tergabung kedalam LK, karena yang sering beraktivitas di atas jam sembilan malam, yang bertujuan untuk penertiban lingkungan LK. Awalnya sejak jaman rektor sebelumnya Prof. Arismunandar itu sudah ditekankan kepada mahasiswa untuk hanya beraktivitas di lingkungan kampus selama jam pembelajaran atau hanya sampai jam enam sore,” jelasnya.

Dayat selaku WD III Bidang Kemahasiswaan juga kemudian menambahkan bahwa Pakta Integritas merupakan respon dari kejadian-kejadian yang telah terjadi sebelumnya seperti kehilangan barang yang terjadi di luar jam perkuliahan.

“Alasan lainnya juga untuk merespon kejadian-kejadian yang sudah terjadi sebelumnya, dimana kejadiannya itu kebanyakan terjadi pada dini hari diatas jam sembilan malam, contohnya yang kehilangan barang kemarin di salah satu sekretariat LK. Makanya kemudian Pakta Integritas Ini dibuat juga sebagai upaya untuk meminimalisir kejadian yang serupa kedepannya,” tambahnya.

Selanjutnya Dayat menerangkan terkait teknis perizinan yang menjadi bentuk keringanan yang diberikan oleh pihak FPsi untuk melakukan kegiatan di malam hari yaitu dengan membuat surat izin atau memberikan bukti perizinan dari masing-masing dosen pendamping.

“Kalau mau berkegiatan hingga jam sembilan malam tanpa surat izin itu masih ditoleransi, tapi kalau mau berkegiatan sampai di atas jam sembilan itu harus membuat atau memperadakan surat izin. Namun kalau kemudian masih terkesan ribet boleh perlihatkan saja izin berupa chat dari dosen pembimbing masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut Dayat mengungkapkan bagaimana cara FPsi mengetahui bahwa masih terdapat mahasiswa yang masih berkegiatan di malam hari dengan memanfaatkan CCTV yang ada.

“Cara mengetahui bahwa ada anggota LK yang berkegiatan di atas jam sembilan itu dengan memanfaatkan CCTV atau laporan dari security yang ada atau siapa saja yang memberikan kabar ke saya,” sambungnya.

Kemudian Dayat juga menyebutkan bahwa sanksi yang akan diberikan jika melanggar Pakta Integritas belum sepenuhnya didiskusikan secara spesifik.

“Untuk sanksinya atau pemotongan dana LK jika melanggar peraturan (baca: Pakta Integritas) itu sejauh ini kemungkinan belum akan diberlakukan. Karena untuk secara spesifik soal pemotongan dana LK sendiri itu belum didiskusikan secara spesifik dan belum disepakati sepenuhnya dari setiap fungsionaris LK,” sebutnya.

Menjadi penutup, Dayat memberikan opsi berupa membuka forum apabila masih terdapat hal yang ingin diintervensi atau masih terdapat pertanyaan terkait pakta integritas.

“Sebenarnya, kalau kemudian masih ada yang perlu diintervensi atau masih ada yang kurang disetujui atau ada yang masih perlu dipertanyakan terkait isi dari Pakta Integritas Ini, boleh teman-teman LK membuka forum dan kemudian mengundang saya, kita diskusikan sama-sama,” tutupnya. (JK)

psikogenesis.org

psikogenesis.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts