LPM Psikogenesis

LPM Psikogenesis
LPM Psikogenesis

Ketidakpahaman Aturan, Maperwa Skorsing Mubes Untuk Jatuhi Sanksi

follow:

Mubes XIX Kema FPsi UNM
Sumber : Dokumentasi LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Sabtu
(06/03) – Ketua Umum dan Komisi II Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga
Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM)
dijatuhi teguran lisan I.


Penjatuhan teguran ini berawal dari kelalaian Komisi II Maperwa Kema FPsi UNM yang
tidak menjatuhi sanksi lanjutan terhadap pelanggaran Atribut Biro Kegiatan
Mahasiswa (BKM) Psysport Kema FPsi UNM. Adapun teguran yang dijatuhi pada BKM
Psysport Kema FPsi UNM dikarenakan melanggar Undang-Undang (UU) tentang Atribut
Kema F.Psi UNM, tepatnya BAB V Pakaian Dinas Harian Pasal 15 (7) yang berbunyi;
PDH wajib diperadakan oleh setiap kelengkapan kelembagaan.

Sabriasrifah selaku
Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM mengaku bahwa ia hanya masuk forum untuk
melakukan peneguran, “Karena (ketua) Komisi II belum paham terkait itu,”
akunya.

Adapun, Ketua Komisi
II, Abdurrahman Darmawan menjelaskan ketidakpahaman aturan yang terjadi dikarenakan
ia baru saja di Sidang Istimewa (SI) masuk sebagai delegasi BKM Psysport Kema
FPsi UNM dikarenakan delegasi BKM Psysport Kema FPsi UNM sekaligus Ketua Komisi
II sebelumnya, Fadhil Mubarak di SI keluar.

“Saya belum paham
(terkait aturan) dikarenakan baru di SI masuk sewaktu itu,” ungkapnya.

Miqhiyal Akbar, salah
satu peserta forum menyampaikan bahwa seharusnya Maperwa melakukan pengawasan
pada mubes BKM Psysport Kema FPsi UNM pada Desember
2020 lalu dan tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“Kalau mau dilihat
sikap kelembagaannya Maperwa harusnya Psysport tidak diberhentikan, seharusnya,”
ungkap mahasiwa angkatan 2015 ini. (BLU/OA)

psikogenesis.org

psikogenesis.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts