LPM Psikogenesis

LPM Psikogenesis
LPM Psikogenesis

Komisi III Sosialisasikan UU Pemilu, Paparkan Lima Poin Perubahan

follow:

Sosialisasi UU PemiluKema FPsi UNM 
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Senin (07/10) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan sosialiasi Undang-undang (UU) Kema FPsi UNM Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Kema FPsi UNM di Baruga Kemahasiswaan FPsi UNM pada Selasa (01/10) lalu.

Muh. Reza Fadli Pratama Ichwan selaku Ketua Komisi (Ketkom) III Maperwa Kema FPsi UNM menjelaskan bahwa sosialisasi UU Kema FPsi UNM Nomor 02 Tahun 2021 dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai isi dan interpretasi dari UU tersebut serta menerima masukan untuk perubahan-perubahan yang diperlukan.

“Komisi III sendiri akan menjelaskan bagaimana UU Pemilu terkait interpretasi dan lain sebagainya, serta menerima saran terkait perubahan UU sebab akan dilakukan proyek legislatif dari UU revisi ini,” jelasnya.

Mahasiswa yang kerap disapa Eja tersebut juga menuturkan bahwa terdapat poin perubahan yang diusulkan antara lain penambahan poin skrining, penambahan bab baru mengenai penetapan hasil Pemilu, penjelasan teknis kotak kosong dalam Pemilu, penentuan delegasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Psikologi (HMPS) FPsi UNM dalam pemilihan anggota Maperwa Kema FPsi UNM, serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM sebagai pasangan calon.

“Nantinya akan ada beberapa poin perubahan yang bakal diprolegkan (baca: proyek legislatif) oleh teman-teman Komisi III. Pertama, penambahan poin screening (baca: penyaringan) dalam UU Pemilu. Kedua, penambahan bab baru terkait penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden BEM Kema FPsi UNM. Ketiga, penjelasan teknis kotak kosong dalam pemilu. Keempat, penetapan delegasi HMPS FPsi UNM dalam pemilihan anggota Maperwa Kema FPsi UNM. Kelima, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden BEM Kema FPsi UNM sebagai satu pasangan calon,” tuturnya.

Sebagai penutup, Eja menyatakan bahwa meskipun forum pada sosialisasi UU Pemilu dihadiri oleh massa yang terbatas, diskusi lebih lanjut akan tetap dibuka di luar forum bagi yang ingin memberikan saran tambahan.

“Karena melihat kondisi forum yang massa dari forum terbilang sedikit, bagi teman-teman yang ingin diskusi atau ada saran tambahan untuk proleg (baca: proyek legislatif) UU Pemilu, kita bisa diskusikan di luar untuk dimasukkan sarannya di draf proleg nantinya,” tutupnya. (JJH)

psikogenesis.org

psikogenesis.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts