LPM Psikogenesis

LPM Psikogenesis
LPM Psikogenesis

Maperwa Adakan Sosialisasi UU Kema FPsi UNM Guna Minimalisasi Pelanggaran

follow:

Foto Kegiatan Sosialisasi Aturan Undang-Undang (UU) Kema FPsi UNM 

Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Minggu (04/08) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan sosialiasi aturan Undang-Undang (UU) Kema FPsi UNM di Gedung BB 107 FPsi UNM pada Selasa (30/07) lalu.

Abdi Rahmat Hudzaifah selaku Ketua Umum (Ketum) Maperwa Kema FPsi UNM mengungkapkan bahwa sosialisasi aturan UU Kema FPsi UNM ini dilatar belakangi karena Maperwa Kema FPsi UNM menganggap jika sosialisasi aturan akan lebih efektif dilakukan, dikarenakan mayoritas pengurus di Lembaga Kemahasiswaan (LK) Kema FPsi UNM saat ini merupakan mahasiswa yang baru berdinamika di LK Kema FPsi UNM.

”Tujuannya sosialisasi ini karena kami (baca: Maperwa Kema FPsi UNM) melihat periode ini (baca: 2024/2025) yang mendominasi itu dari banyak teman-teman yang baru mengurus. Jadi kayaknya lebih efektif ketika kami mensosialisasikan kembali aturan-aturan yang telah berjalan,” ungkapnya.

Mahasiswa yang akrab disapa Abdi tersebut juga menambahkan bahwa sosialisasi aturan UU Kema FPsi ini telah menargetkan kepada seluruh masyarakat Kema FPsi UNM, namun kehadiran peserta hanya diisi oleh para fungsionaris LK Kema FPsi UNM.

”Sebenarnya sosialisasi UU Kema ini, undangannya itu kami sebarkan juga ke angkatan-angkatan aktif. Cuma mungkin sepertinya banyak dari teman-teman angkatan yang punya juga kesibukan lain. Jadi saya lihat tadi audiensnya keseluruhan cuma dari teman-teman fungsionaris LK,” tambahnya.

Selain itu, Abdi juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi UU Kema FPsi UNM tidak terdapat perubahan dan memuat empat UU yang diantaranya UU Sistem Pendidikan, UU Perserikatan, UU Atribut, serta UU Administrasi.

”Yang pertama itu ada UU Nomor 1 tahun 2020 tentang Sistem Pendidikan, terus UU Nomor 4 tahun 2021 tentang Perserikatan, UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Atribut, UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Keuangan, dan UU Nomor 5 tahun 2021 tentang Administrasi, dan itu tidak ada perubahan hanya yang sudah berjalan saja dan ketika ada ada amendemen, nah disitu baru mungkin disosialisasikan ulang” jelasnya.

Akhir kata, Abdi mengungkapkan harapannya agar para fungsionaris LK kema FPsi UNM mampu lebih memperhatikan aturan UU sehingga angka pelanggaran berkurang.

”Setelah sosialisasi ini dilakukan teman-teman dari fungsionalis LK harapannya bisa lebih memperhatikan aturan lagi ke depannya supaya kita bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tutupnya.

psikogenesis.org

psikogenesis.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts