Logo HMPS Psikologi Kampus V UNM
Sumber: Google
Psikogenesis, Senin (11/11) – Ketua Komisi (Ketkom) III Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) merencanakan penetapan delegasi Himpunan Mahasiswa Psikologi (HMPS) FPsi UNM dalam pemilihan anggota Maperwa Kema FPsi UNM.
Muh. Reza Fadli Pratama selaku Ketkom III Maperwa Kema FPsi UNM menjelaskan bahwa dalam pemilihan anggota maperwa penting adanya pendelegasian dari HMPS dengan mempertimbangkan dua landasan dua landasan yaitu landasan yuridis yang mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kema dan landasan sosiologis.
“Kalau dilihat dari landasan yuridis, jelas saya rasa ketika sudah diprolegkan (baca: Proyek Legislatif) ini UU (baca: Undang-undang) Pemilu dan acuannya dari situ tentu saja pada AD/ART bahwa HMPS FPsi UNM telah masuk di Kema. Sementara untuk landasan sosiologisnya, kan sekarang kita dapat informasi kalau sekarang kelas Parepare posisinya sudah ditiadakan, makanya kenapa dirasa urgent supaya ada tambahan wadah lagi buat teman-teman HMPS FPsi UNM,” jelasnya.
Mahasiswa yang akrab disapa Eja ini menjelaskan bahwa meskipun HMPS FPsi UNM sudah bergabung dalam Kema sejak lama, aturan pendelegasian HMPS FPsi UNM baru dirancangkan karena belum disahkannya aturan mengenai delegasi HMPS ke Maperwa Kema FPsi UNM.
“Walaupun HMPS sudah masuk di Kema dari periode yang lalu dan telah dimasukkan di AD/ART, sebenarnya tidak bisa serta merta bisa langsung kirimkan delegasi HMPS ke Maperwa karena beberapa aturan yang belum disahkan,” jelasnya.
Eja menekankan bahwa dirinya belum bisa memastikan Proyek Legislatif (Proleg) akan dilaksanakan pada periode 2024-2025 mengingat proses panjang yang harus disiapkan.
“Saya tidak bisa pastikan bahwa kita (baca: Komisi III) akan proleg pada periode ini (baca: 2024/2025) karena itu tadi prosesnya masih panjang, cuma kalau sampai sejauh ini ya ini progresnya sudah sampai 80-90%,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eja menjelaskan bahwa untuk merealisasikan Proleg dibutuhkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan juga kunjungan ke semua Fraksi Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) yang ada di Kema untuk mengumpul tanggapan terkait perubahan UU Pemilu.
“Kalau mau kita prolegkan ini UU sisa beberapa prosedur lagi seperti RDP terus kita turun ke semua Fraksi BKM yang ada di KEMA untuk kita jemput tanggapan atau saran terkait perubahan UU ini,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Andi Aulia Farhan selaku Ketua Umum HMPS FPsi UNM menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa menyalahkan pihak Maperwa Kema FPsi UNM atas keterlambatan pendelegasian HMPS FPsi UNM, sebaliknya HMPS FPsi UNM akan menjadwalkan komunikasi lebih lanjut mengenai sosialisasi pendelegasian HMPS FPsi UNM ini.
“Saya tidak menyalahkan sepenuhnya dari Maperwa karena banyak fokus yang harus teman-teman Maperwa mungkin jalankan. Namun, saya mau jadwalkan untuk dekat dekat ini diskusi lebih lanjut mengenai pendelegasian HMPS FPsi UNM ini sama teman teman Maperwa,” jelasnya.
Sebagai penutup, Farhan mengungkapkan harapannya agar ke depannya Maperwa Kema FPsi UNM lebih bisa mengumpulkan setiap delegasi angkatan, Biro Kegiatan Mahasiwa (BKM) ataupun HMPS agar dapat membawa masing-masing aspirasi kepada Maperwa Kema FPsi UNM.
“Harapanku sekiranya Maperwa ke depannya bisa mengumpulkan semua komponen dari setiap delegasi angkatan, Biro Kegiatan Mahasiwa ataupun HMPS karena mengingat delegasi itu membawa aspirasi masing-masing dari benderanya kepada Maperwa dan itu cukup penting dalam pekerjaan Maperwa,” tutupnya. (MNY)