LPM Psikogenesis

LPM Psikogenesis
LPM Psikogenesis

Marabunta Resmi Diberhentikan! Dekan FPsi UNM Sahkan Surat Rekomendasi Komite Disiplin

Ilustrasi Pemberhentian Marabunta FPsi UNM

Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Sabtu (21/12) – Dekan Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) tentang Surat Pemberhentian Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Mahasiswa Pemerhati Bumi Nusantara (Marabunta) (baca berita sebelumnya: SK Tentang Surat Pemberhentian BKM Marabunta) berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Komite Disiplin (Komdis) FPsi UNM terkait kekerasan Pendidikan Dasar (Diksar) Marabunta FPsi UNM pada hari Senin (02/12) lalu di Ruang Senat FPsi UNM pada Jumat (20/12).

Pengesahan SK tentang Pemberhentian Marabunta FPsi UNM dilakukan dalam Agenda Pertemuan Kemahasiswaan FPsi UNM yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, diantaranya Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Ketua Komdis, dosen pembina, dan perwakilan dari berbagai Lembaga Kemahasiswaan (LK) di Ruang Senat FPsi UNM pada pukul 14.45 hingga 15.31 WITA hari Jumat (20/12) lalu.

Tanggapan Ketua Komdis Sekaligus Dosen Pembina Marabunta FPsi UNM

Ketua Komdis sekaligus Dosen Pembina Marabunta FPsi UNM, Perdana Kusuma, membenarkan adanya tindak kekerasan yang terjadi dalam Diksar Marabunta FPsi UNM.

“Salah satu kasus yang diproses adalah dugaan tindak kekerasan di Diksar Marabunta. Setelah ditelusuri ternyata ada (baca: tindak kekerasan),” ungkap pria yang akrab disapa Dana ini.

Tidak hanya dugaan kekerasan fisik. Lebih lanjut, Dana menjelaskan bahwa terdapat beberapa kasus pelanggaran berulang yang juga dilakukan Marabunta FPsi UNM.

“Ada banyak kasus yang diproses, tapi tidak bisa diceritakan detailnya karena itu ranah investigasinya Komdis. Intinya itu kasus yang sudah berulang dan sudah pernah diproses,” ujarnya.

Dana menjelaskan bahwa masalah memuncak setelah adanya insiden pengeroyokan yang diduga turut melibatkan salah satu anggota Marabunta FPsi UNM. Peristiwa ini menjadi pemicu bagi Komdis untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap organisasi tersebut.

“Puncaknya itu adalah kasus pengeroyokan yang menghidupkan kembali banyak kasus-kasus lainnya, karena pada saat melakukan investigasi justru kami disajikan bukti lain dari pelanggaran-pelanggaran lainnya. Jadi awalnya hanya memproses kasus pengeroyokan, justru terungkap kasus-kasus lain. Meskipun pelaku hanya individu, tapi organisasi tetap melekat,” jelasnya.

Dana menerangkan bahwa sebelumnya telah diadakan sidang Komdis pada Jumat (29/11) lalu dengan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam Diksar XII Marabunta FPsi UNM. Termasuk ketua sebelumnya, pengurus, panitia, dan anggota yang baru.

“Salah satu tugasnya Komdis adalah melakukan investigasi karena asas praduga tak bersalah tetap harus dibuktikan. Kita adakan sidang Komdis tanggal 29 November 2024 untuk memberikan kesaksian yang dihadiri oleh Ketua Marabunta FPsi UNM yang lama, seluruh pengurus, panitia Diksar XII dan anggota baru Marabunta dengan total 27 orang,” sampainya.

Dana mengungkapkan bahwa ketika masih berstatus sebagai Dosen Pembina (baca berita sebelumnya: Dosen Pembina Marabunta FPsi UNM Mundur Akibat Kurangnya Koordinasi), dirinya telah meminta kepada pihak Marabunta FPsi UNM untuk melakukan tindakan pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Waktu masih menjadi pembinanya Marabunta (baca: saya) meminta agar Marabunta melakukan sesuatu agar kejadian atau pelanggaran tersebut tidak terulang kembali. Baik itu bikin aturan, tata tertib dan lainnya. Tetapi apakah itu sudah dilakukan? Itu tanda tanya besar,” ungkapnya.

Dana menilai bahwa akumulasi dari serangkaian kasus yang terjadi mencerminkan ketidakseriusan Marabunta FPsi UNM dalam membenahi diri. Meski demikian, Komdis tetap memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan memberikan klarifikasi. Namun, dirinya menilai kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh pihak yang terlibat dan malah memberikan keterangan palsu.

“Akumulasi dari semua rentetan kasus itu tidak adanya keseriusan dari Marabunta selaku organisasi untuk memperbaiki kekompakan individu-individunya untuk dalam tanda kutip menutupi memberikan kesaksian palsu. Siapa lagi yang mau dipercaya di Marabunta? Komdis itu tidak serta-merta untuk mengambil keputusan, banyak sekali faktor termasuk setelah proses persidangan. Komdis tetap kasih ruang untuk mereka perbaiki dan konfirmasi, tapi kan tidak terjadi,” tegasnya.

Dana menjelaskan bahwa proses pemberhentian Marabunta FPsi UNM telah melalui proses panjang dan penuh pertimbangan. Menurut Dana, Komdis masih membuka ruang untuk berdiskusi dan melihat keseriusan Marabunta FPsi UNM dalam menyelesaikan masalah yang ada, namun tidak ada langkah yang diambil oleh Marabunta FPsi UNM terkait rekomendasi pemberhentian meskipun beberapa pengurus sudah tahu terkait hal tersebut.

“Jadi Komdis itu prosesnya panjang, kami masih membuka ruang untuk berdiskusi. Mereka (baca: Marabunta FPsi UNM) sudah tahu tentang rekomendasi itu (baca: pemberhentian BKM Marabunta FPsi UNM). Keputusan ada di Dekan, dan karena kami (baca: Komdis) tahu rekomendasinya, maka dicoba untuk mengarahkan Marabunta mencari langkah taktis untuk mananggapi persoalan rekomendasi. Tapi sama sekali tidak ada mekanisme lobby dan mediasi yang dilakukan,” jelasnya.

Dana menuturkan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan prosedur sesuai dengan SK Rektor tentang Peraturan Kemahasiswaan UNM Pasal 17 poin satu yang menyebutkan bahwa jumlah dan jenis Biro Kegiatan Mahasiswa Fakultas (BKMF) dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan.

“Pimpinan mengambil rekomendasi dengan mempertimbangkan berita acara, bukti-bukti dan segala macam. Aturan kemahasiswaan mengatakan bahwa fakultas boleh menambah atau mengurangi BKM kapanpun, tapi tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan,” tuturnya.

Tanggapan WD III: Ada Kemungkinan Membentuk BKM Baru

Nurhidayat Nurdin selaku WD III FPsi UNM, menyampaikan bahwa kegiatan Marabunta FPsi UNM sudah dianggap ilegal untuk melakukan aktivitas di lingkungan FPsi UNM serta tidak memiliki hak untuk menggunakan fasilitas di FPsi UNM berdasarkan SK pemberhentian Marabunta FPsi UNM. Meski begitu, pihak fakultas tidak membatasi bagi mahasiswa yang ingin melakukan kegiatan serupa.

“Kalau mengacu pada aturan atau surat itu (baca: SK pemberhentian) berarti Marabunta secara yuridis sudah dianggap ilegal untuk melakukan kegiatannya di lingkungan fakultas. Tapi, surat itu tidak membatasi kalau mau tetap berkegiatan ke pencinta alam begitu, tapi dalam konteks fakultas mereka sudah dianggap tidak lagi memiliki hak termasuk penggunaan fasilitas di fakultas yang berkaitan dengan lembaga ini (baca: Marabunta FPsi UNM),” tegas dosen yang akrab disapa Dayat ini.

Dayat mengungkapkan bahwa tidak ada komunikasi yang terjadi antara pihak Marabunta FPsi UNM dengan dirinya, sebab komunikasi yang selama ini hingga Surat Rekomendasi dikeluarkan hanya dilakukan melalui Komdis.

“Tidak ada (baca: komunikasi), mereka setelah selesai sidang di Komdis kan setelah itu Komdis yang melakukan evaluasi secara internal, kemudian menghasilkan rekomendasi itu dan diajukan ke fakultas. Jadi tidak ada komunikasi dengan Marabunta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya belum kepikiran untuk mengembalikan kembali status organisasi tersebut. Meskipun belum ada diskusi lanjutan, ada kemungkinan untuk membentuk BKM baru yang berbeda dengan kegiatan Marabunta FPsi UNM atau tetap pada bidang pencinta alam.

“Saya belum berpikir sampai ke situ (baca: pengembalian status BKM Marabunta FPsi UNM). Tadi Pak Dekan memberi sinyal bahwa masih sangat dimungkinkan, kalau suatu waktu nanti jika dianggap perlu, kita (baca: FPsi UNM) bisa membentuk BKM baru. Apakah memang berbeda sama sekali dengan kegiatannya Marabunta atau tetap dengan bidang minat pencinta alam tapi mungkin dengan wujud yang baru itu kita belum tahu, belum didiskusikan lagi sebelum lanjut,” sampainya.

Hingga saat diwawancarai, Dayat mengaku belum menerima tanggapan apapun dari pengurus Marabunta FPsi UNM terkait pemberhentian organisasi tersebut. Padahal dirinya berharap, pihak Marabunta FPsi UNM diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait keputusan ini.

“Tadi (baca: saat pertemuan) sebenarnya saya berharap ada waktu yang diberikan kepada mereka untuk menyampaikan pendapat. Tapi pak Dekan tadi langsung menutup setelah Presiden BEM bertanya. Jadi saya secara langsung belum tahu sebenarnya apa tanggapannya mereka,” ungkapnya.

Dekan FPsi UNM: Bukan Malapetaka, Ini Langkah Positif

Disisi lain, Ahmad Razak selaku Dekan FPsi UNM memandang bahwa pemberhentian Marabunta FPsi UNM bukan sebuah malapetaka, namun menjadi momentum bagi untuk melakukan evaluasi dan perbaikan ke depannya.

“Jadi saya kira keputusan ini (baca: pemberhentian BKM Marabunta FPsi UNM) bukan sebuah malapetaka. Tetapi keputusan ini kembali kita merefleksi diri, apalagi akhir tahun ini, untuk kita bisa bergerak melangkah lebih maju dan bergerak secara positif. Apa dan bagaimana seharusnya kita kerja atau berorganisasi,” ucap dosen yang akrab disapa Ahmad ini.

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan rencana pembentukan BKM baru yang nantinya akan mengusung pola yang lebih edukatif. Dirinya menegaskan bahwa keputusan ini bukan akhir dari organisasi tersebut, melainkan awal dari sebuah perubahan yang lebih baik.

“Nanti kita akan berbicara bersama-sama, nanti kita buat BKM-nya. Bukan berarti bahwa tamat riwayatnya itu Marabunta, tapi ada pola yang lain yang kira-kira tidak menggugurkan kegiatan Marabunta. Tapi dia lebih edukatif,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Ahmad menyampaikan bahwa LK merupakan bahan pembelajaran yang masih di bawah pembinaan dan bimbingan fakultas.

“Karena LK itu sebenarnya juga itu kan bahan pembelajaran. Pembelajaran, bukan serta merta bahwa LK itu punya otoritas penuh sama dengan pimpinan fakultas. Tetapi dia masih di bawah pembinaan dan bimbingan fakultas,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Muh. Faqih Syadat selaku Ketua Umum Marabunta FPsi UNM, Zikran Ramadhan Tahir selaku Presiden BEM Kema FPsi UNM, dan Abdi Rahmat Hudzanifah selaku Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM belum memberikan tanggapan lebih lanjut. (RNA)

psikogenesis.org

psikogenesis.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Eine Neue Ära der Allergietests mit ImmunoCAP

Eine Neue Ära der Allergietests mit ImmunoCAP Allergien betreffen weltweit Millionen von Menschen und können die Lebensqualität erheblich beeinträchtigen. Mit