sumber; Beritasebelas.com |
Sederhananya Uang Kuliah Tunggal atau yang lebih
dikenal UKT merupakan pembebanan biaya mahasiswa yang dibayar setiap semester
hingga selesai masa studi. Pembebanan ini merupakan hasil dari Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 76 ayat 3 bahwa Perguruan
Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut
ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan
mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya. Kemudian masih
aturan yang sama dalam pasal 85 ayat 2 diterangkan bahwa pendanaan Pendidikan
Tinggi dapat juga bersumber dari biaya Pendidikan yang ditanggung oleh
mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak
lain yang membiayainya.
dikenal UKT merupakan pembebanan biaya mahasiswa yang dibayar setiap semester
hingga selesai masa studi. Pembebanan ini merupakan hasil dari Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 76 ayat 3 bahwa Perguruan
Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut
ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan
mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya. Kemudian masih
aturan yang sama dalam pasal 85 ayat 2 diterangkan bahwa pendanaan Pendidikan
Tinggi dapat juga bersumber dari biaya Pendidikan yang ditanggung oleh
mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak
lain yang membiayainya.
Aturan mengenai UKT dijabarkan lagi dalam
Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang
Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan tegas menyatakan beberapa poin mengenai
Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pada poin menimbang (b) bahwa biaya yang ditanggung
oleh mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua
mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pasal 1 ayat 6 bahwa Uang Kuliah
Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung
setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Lalu dalam pasal 3 ayat 1
bahwa UKT terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan
ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang
Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan tegas menyatakan beberapa poin mengenai
Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pada poin menimbang (b) bahwa biaya yang ditanggung
oleh mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua
mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pasal 1 ayat 6 bahwa Uang Kuliah
Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung
setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Lalu dalam pasal 3 ayat 1
bahwa UKT terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan
ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Melihat begitu banyaknya pasal yang menjadi
perhatian dalam pembentukan UKT ini, dapat disimpulkan bahwa UKT jelas dibentuk
dan diperuntukkan bagi mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya, baik dari
mahasiswa itu sendiri, orang tua atau pihak lain yang membiayainya. Patut
dicermati karena UKT berangkat dari kondisi perekonomian yang fluktuatif dan
sulit diprediksi maka konsekuensinya adalah berimbas pada UKT juga dapat
berubah sesuai dengan kondisi perekonomiannya. Sehingga dalam Permenristekdikti
Nomor 39 Tahun 2016 pasal 6 ayat 1 diterangkan bahwa Pemimpin PTN dapat
melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
(a) ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa,
orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b)
pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak
lain yang membiayainya.
perhatian dalam pembentukan UKT ini, dapat disimpulkan bahwa UKT jelas dibentuk
dan diperuntukkan bagi mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya, baik dari
mahasiswa itu sendiri, orang tua atau pihak lain yang membiayainya. Patut
dicermati karena UKT berangkat dari kondisi perekonomian yang fluktuatif dan
sulit diprediksi maka konsekuensinya adalah berimbas pada UKT juga dapat
berubah sesuai dengan kondisi perekonomiannya. Sehingga dalam Permenristekdikti
Nomor 39 Tahun 2016 pasal 6 ayat 1 diterangkan bahwa Pemimpin PTN dapat
melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
(a) ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa,
orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b)
pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak
lain yang membiayainya.
Adanya kepastian hukum bahwa mahasiswa dapat
melakukan penetapan ulang UKT yang dibebankan berdampak positif bagi mahasiswa
itu sendiri apabila ingin menurunkan UKTnya. Menjadi masalah karena sampai saat
ini belum ada aturan yang jelas mengenai syarat-syarat apa saja yang harus
dipenuhi oleh mahasiswa yang akan dibawa ketika hendak melakukan penetapan
ulang UKT yang dibebankan. Padahal hal tersebut telah diatur pada
Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 pasal 6 ayat 2 bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Pemimpin PTN.
melakukan penetapan ulang UKT yang dibebankan berdampak positif bagi mahasiswa
itu sendiri apabila ingin menurunkan UKTnya. Menjadi masalah karena sampai saat
ini belum ada aturan yang jelas mengenai syarat-syarat apa saja yang harus
dipenuhi oleh mahasiswa yang akan dibawa ketika hendak melakukan penetapan
ulang UKT yang dibebankan. Padahal hal tersebut telah diatur pada
Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 pasal 6 ayat 2 bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Pemimpin PTN.
Sebagai contoh, X merupakan mahasiswa program studi
Psikologi yang mendapat UKT sebesar RP. 3.500.000 (golongan 6 sesuai lampiran
III Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016). Semester berjalan kemampuan ekonomi
orang tuanya sudah tidak sanggup memenuhi beban UKT anaknya. X kemudian
mengajukan penetapan ulang UKT yang dibebankan namun tidak adanya syarat yang
tetap sehingga menjadi acuan pemenuhan berkas. Masalah lain yang muncul yakni
tidak adanya kepastian batas waktu putusan layak tidaknya X diturunkan UKTnya
oleh Pimpinan Universitas. Sehingga dampaknya yang dapat terjadi ketika telah
masuk waktu pembayaran dan X masih harus membayar UKT yang tidak sanggup
dibayar oleh orang tuanya.
Psikologi yang mendapat UKT sebesar RP. 3.500.000 (golongan 6 sesuai lampiran
III Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016). Semester berjalan kemampuan ekonomi
orang tuanya sudah tidak sanggup memenuhi beban UKT anaknya. X kemudian
mengajukan penetapan ulang UKT yang dibebankan namun tidak adanya syarat yang
tetap sehingga menjadi acuan pemenuhan berkas. Masalah lain yang muncul yakni
tidak adanya kepastian batas waktu putusan layak tidaknya X diturunkan UKTnya
oleh Pimpinan Universitas. Sehingga dampaknya yang dapat terjadi ketika telah
masuk waktu pembayaran dan X masih harus membayar UKT yang tidak sanggup
dibayar oleh orang tuanya.
Seperti yang terjadi di Fakultas Psikologi Universitas
Negeri Makassar, saat ini BEM Kema F.Psi UNM sedang melakukan upaya penetapan
ulang UKT pada salah satu mahasiswa. Karena tidak adanya aturan yang jelas yang
dikeluarkan oleh Pimpinan UNM mengenai syarat sehingga menjadi acuan untuk
melengkapi syarat, sehingga pihak BEM Kema F.Psi mencari referensi dari
fakultas maupun universitas lain yang telah berhasil mengajukan penetapan ulang
UKT mahasiswa.
Negeri Makassar, saat ini BEM Kema F.Psi UNM sedang melakukan upaya penetapan
ulang UKT pada salah satu mahasiswa. Karena tidak adanya aturan yang jelas yang
dikeluarkan oleh Pimpinan UNM mengenai syarat sehingga menjadi acuan untuk
melengkapi syarat, sehingga pihak BEM Kema F.Psi mencari referensi dari
fakultas maupun universitas lain yang telah berhasil mengajukan penetapan ulang
UKT mahasiswa.
Belum lagi jika melihat tidak adanya kepastian
waktu keputusan hasil penetapan ulang UKT mahasiswa. Sudah dua bulan lebih BEM
Kema F.Psi UNM menunggu kepastian dari pihak fakultas apakah berkasnya sudah
masuk di Pimpinan Universitas atau belum. Hal ini menyebabkan
terkatung-katungnya proses penetapan ulang UKT mahasiswa yang akan diturunkan.
Masalah yang muncul adalah ketika tidak adanya kepastian waktu berdampak pada
masuknya pembayaran semester berikutnya tanpa adanya putusan sehingga mahasiswa
akan ulang membayar penuh UKT yang dibebankan.
waktu keputusan hasil penetapan ulang UKT mahasiswa. Sudah dua bulan lebih BEM
Kema F.Psi UNM menunggu kepastian dari pihak fakultas apakah berkasnya sudah
masuk di Pimpinan Universitas atau belum. Hal ini menyebabkan
terkatung-katungnya proses penetapan ulang UKT mahasiswa yang akan diturunkan.
Masalah yang muncul adalah ketika tidak adanya kepastian waktu berdampak pada
masuknya pembayaran semester berikutnya tanpa adanya putusan sehingga mahasiswa
akan ulang membayar penuh UKT yang dibebankan.
Berdasarkan penjelasan di atas mengenai tidak
adanya aturan sebagai syarat pemenuhan apabila hendak mengajukan penetapan
ulang UKT bagi Mahasiswa serta tidak adanya kepastian waktu putusan, maka BEM
Kema F.Psi UNM menyatakan:
adanya aturan sebagai syarat pemenuhan apabila hendak mengajukan penetapan
ulang UKT bagi Mahasiswa serta tidak adanya kepastian waktu putusan, maka BEM
Kema F.Psi UNM menyatakan:
1.
Mendesak Pimpinan Universitas
Negeri Makassar untuk membuat aturan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh mahasiswa ketika hendak melakukan penetapan ulang UKT yang dibebankan.
Mendesak Pimpinan Universitas
Negeri Makassar untuk membuat aturan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh mahasiswa ketika hendak melakukan penetapan ulang UKT yang dibebankan.
2.
Mendesak Pimpinan Universitas
Negeri Makassar untuk membuat aturan mengenai kepastian waktu putusan hasil
penetapan ulang sehingga prosesnya menjadi efektif.
Mendesak Pimpinan Universitas
Negeri Makassar untuk membuat aturan mengenai kepastian waktu putusan hasil
penetapan ulang sehingga prosesnya menjadi efektif.
Karena belum adanya kepastian syarat serta waktu
yang pasti mengenai penetapan ulang UKT mahasiswa, maka BEM Kema F.Psi UNM
menawarkan solusi kepada Pimpinan Universitas Negeri Makassar yakni:
yang pasti mengenai penetapan ulang UKT mahasiswa, maka BEM Kema F.Psi UNM
menawarkan solusi kepada Pimpinan Universitas Negeri Makassar yakni:
1. Syarat
yang harus dipenuhi oleh mahasiswa:
yang harus dipenuhi oleh mahasiswa:
a. Mengisi
form UKT (terlampir)
form UKT (terlampir)
b. Kartu
Keluarga dan KTP orang tua atau pihak yang membiayainya
Keluarga dan KTP orang tua atau pihak yang membiayainya
c. Slip
Gaji/Penghasilan orang tua atau pihak yang membiayainya
Gaji/Penghasilan orang tua atau pihak yang membiayainya
d. Rekening
listrik 3 bulan terakhir
listrik 3 bulan terakhir
e. Rekening
air 3 bulan terakhir
air 3 bulan terakhir
f. Rekening
telepon 3 bulan terakhir
telepon 3 bulan terakhir
g. Foto
rumah dari luar dan dalam
rumah dari luar dan dalam
h. Pajak
Bumi Bangunan
Bumi Bangunan
i.
Fotokopi STNK (apabila mahasiswa,
orang tua, atau pihak yang membiayainya memiliki kendaraan)
Fotokopi STNK (apabila mahasiswa,
orang tua, atau pihak yang membiayainya memiliki kendaraan)
j.
Surat Utang-Piutang
Surat Utang-Piutang
k.
Berkas pendukung lainnya yang
dapat menguatkan penetapan ulang UKT, misalnya bukti surat operasi bila
terdapat penyakit, surat kematian orang tua atau pihak yang membiayai dan lain
sebagainya.
Berkas pendukung lainnya yang
dapat menguatkan penetapan ulang UKT, misalnya bukti surat operasi bila
terdapat penyakit, surat kematian orang tua atau pihak yang membiayai dan lain
sebagainya.
l.
Semua berkas (a sampai j) dikumpulkan dalam 1 map
Semua berkas (a sampai j) dikumpulkan dalam 1 map
Catatan: Apabila mahasiswa tidak memiliki salah satu syarat (a sampai j) misalnya mahasiswa tidak memiliki
aliran listrik di rumahnya dapat melaporkan di pihak Universitas yang kemudian
dibuatkan surat pernyataan.
aliran listrik di rumahnya dapat melaporkan di pihak Universitas yang kemudian
dibuatkan surat pernyataan.
Perihal
mengenai waktu penetapan hasil, kami menawarkan waktu 2 minggu paling lambat
telah ada kepastian dari Fakultas serta waktu 2 minggu paling lambat ada
keputusan dari Pimpinan Universitas. Pada saat mahasiswa telah mengirimkan
berkas ke pihak fakultas, mahasiswa harus mendapatkan surat keterangan disertai
waktu pemasukan berkasnya sehingga adanya waktu yang pas paling lambat harus
sudah ada keputusan dari pihak fakultas. Sehingga total waktu yang dibutuhkan
yakni paling lambat 1 bulan setelah pemasukan berkas sudah ada ketupusan dari
Pimpinan Universitas.
“Karena pendidikan adalah hak setiap warga Negara, jangan ada lagi dari
kita yang
kita yang
melanjutkan studi harus terputus karena masalah
biaya!”
biaya!”
Keterangan: Tulisan ini merupakan hasil kajian mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh BEM Kema F.Psi UNM Periode 2016-2017. Untuk mengunduh file, dapat dilakukan dengan mengunjungi link berikut ini http://bit.ly/2pRZNod