
Penetapan Kalender Akademik Tahun Ajaran 2025/2026
Sumber: Edaran Universitas Negeri Makassar
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
NOMOR 2206/UN36/HK/2025
TENTANG
PENETAPAN KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TAHUN 2026
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR,
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar, perlu kiranya menyusun Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Tahun 2026 guna tertib administrasi dalam pelaksanaan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu adanya Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Tahun 2026 yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Mengingat
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Tinggi;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar;
6. Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0121/M/KEP/2025 tentang Penunjukan Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. sebagai Pelaksana Harian Rektor Universitas Negeri Makassar;
7. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peraturan Akademik di Universitas Negeri Makassar.
Memperhatikan :
Hasil Rapat Pimpinan Universitas Negeri Makassar tanggal 11 Desember 2025 perihal penyusunan Kalender Akademik Tahun 2026
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TENTANG PΕΝΕΤΑΡΑΝ KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TAHUN 2026
KESATU: Menetapkan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Kalender Akademik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU keputusan ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan akademik di lingkungan Universitas Negeri Makassar Tahun 2026.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan didalam penetapannya di kemudian hari.
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 17 Desember 2025
Plh Rektor,
FARIDA PATITTINGI
Download File PENETAPAN KALENDER AKADEMIK












