RDP LK di Aula MTM FPsi UNM
Sumber: Dok. Pribadi
Menanggapi keluhan mahasiswa terkait penyewaan ruang kelas, pimpinan Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) FPsi UNM di Aula Moh. Tayyeb Manrihu (MTM) pada Jumat (23/05) lalu.
Sebelumnya, pimpinan FPsi UNM mengeluarkan aturan terkait penyewaan ruang kelas bagi mahasiswa dan dosen yang akan berkegiatan diluar jadwal perkuliahan pada bulan februari lalu. Imbasnya, mahasiswa yang ingin menggunakan ruang kelas untuk keperluan seperti praktik tugas kuliah hingga kegiatan LK harus membayar biaya sewa. Sontak hal ini memicu protes khususnya dari fungsionaris LK yang kerap harus menggunakan ruang kelas untuk berkegiatan.
Salah satunya Andi Ashabul Kahfi yang merupakan staf Kementrian Sosial Politik (Kemensospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM yang mengganggap aturan ini menyimpang dan melanggar hak-hak mahasiswa.
“Mahasiswa sebenarnya hanya ingin menggunakan fasilitas sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi. Ketika ada biaya, kami menilai itu sebagai penyimpangan,” ungkap mahasiswa yang akrab disapa Ashabul ini.
Selain itu, Zikran Ramadhan Tahir selaku Presiden BEM Kema FPsi UNM menambahkan bahwa aturan ini memberatkan LK dengan biaya sewa yang mencapai hingga Rp. 500.000,00.
“Biaya yang dikenakan denggan anggaran 500, kami (Baca: Lembaga Kemahasiswaan) keberatan disitu karena keterbatasan anggaran di LK,” tambahnya.
Merespon kritik yang masuk, Ahmad Razak selaku Dekan FPsi UNM yang hadir dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat sebagai respon atas aspirasi dari Petugas Kebersihan (Cleaning Service) yang kerap harus lembur hingga malam akibat ruang kelas yang masih digunakan untuk beraktivitas.
“Kami (baca: Petugas kebersihan) capek, keluarga kami juga bagaimana? Cleaning service kita hanya tiga orang. Tidak mungkin mereka membersihkan hingga malam, sementara kegiatan baru dimulai pukul lima sore. Mereka harus membersihkan kelas agar bisa siap digunakan keesokan paginya,” jelas Dosen yang akrab disapa Ahmad ini.
Selain itu, Ahmad juga menambahkan bahwa keamanan fasilitas menjadi salah satu pertimbangan sehingga aturan ini berlaku.
“Cobami kalau kalian musyawarah baru kamu banting kursi, rusak kursi itu. kalian banting Smart TV mahal itu,” tambahnya.
Meski begitu, Ahmad mengatakan bahwa penggunaan ruang kelas untuk kegiatan kemahasiswaan yang memang bersifat formal akan tetap digeratiskan.
“Daripada ruangan digunakan sembarangan, lebih baik diberi beban biaya. Namun, kegiatan kemahasiswaan yang sangat formal tidak masalah, nanti akan diseleksi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ahmad juga mengatakan bahwa sudah ada baruga yang memang diperuntukan untuk kegiatan LK. Dirinya juga mengeluhkan fungsionaris LK yang menurutnya kurang memperhatikan kebersihan dari fasilitas yang sudah disediakan tersebut.
“Sebenarnya (baca: untuk kegiatan) LK sudah dipersiapkan Baruga, hanya saja kalian tidak memperhatikan kebersihannya,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melayankan permohonan peminjaman ruang kelas untuk kegiatan pra Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden BEM Kema F.Psi UNM. Namun ditolak oleh pihak fakultas. Menanggapi itu, Ahmad menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh pertimbangan teknis, seperti perbaikan ruangan.
“Kalaupun sebelumnya kami tidak mengizinkan (baca: berkegiatan), itu karena ada pertimbangan lain, misalnya sedang ada perbaikan, ada penambahan lantai,” jelasnya.
Dengan adanya RDP ini, pihak pimpinan FPsi UNM berharap dapat menjelaskan dan meluruskan kondisi-kondisi yang melatarbelakangi munculnya aturan ini sehingga tidak muncul kesalah pahaman pada mahasiswa.
(RBN)