
10 Maret 2026
Nomor: 839/DST/UN36/TU/2026
Hal: Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan FWA
Yth.
1. Wakil Rektor
2. Para Dekan dan Direktur PPs
3. Para Kepala Lembaga
4. Para Kepala Biro
5. Para Kepala UPА
6. Ketua SPI
7. Seluruh Aparatur Sipil Negara (Dosen dan Tenaga Kependidikan) dalam lingkungan UNM
Makassar
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan, pada Bulan Ramadan 1447 H serta dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (tahun baru saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, serta adaptif, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja kedinasan di lingkungan Universitas Negeri Makassar. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyesuaian sistem kerja kedinasan dilaksanakan dengan menerapkan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) guna meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berkomitmen mendukung kebijakan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) sebagaimana diarahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Pimpinan satuan kerja agar melakukan optimalisasi pelaksanaan kinerja melalui penerapan mekanisme Bekerja dari Mana Saja (Flexible Working Arrangement/FWA), yang dilaksanakan pada:
a. 2 (dua) hari kerja sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu hari Senin dan Selasa, tanggal 16 dan 17 Maret 2026; dan
b. 3 (tiga) hari kerja setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
4. Unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat serta jenis pekerjaaan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan mekanisme FWA, seperti tenaga keamanan, tenaga kebersihan, Unit Layanan Terpadu (ULT), dan teknisi kantor, tetap melaksanakan tugas dari kantor dengan pengaturan jam kerja secara bergilir, guna menjamin keberlangsungan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja masing-masing.
5. Seluruh Pegawai ASN di lingkungan Universitas Negeri Makassar wajib:
a. Melakukan pengisian presensi kehadiran setiap hari kerja secara tertib dan akuntabel melalui aplikasi E-Presensi UNM atau sistem perekaman kehadiran lain yang berlaku pada masing-masing satuan kerja;
b. Melaksanakan tugas dan perintah kedinasan secara profesional, proporsional, efektif, efesien, dan terukur;
c. Menindaklanjuti dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai disposisi, khususnya dalam hal administrasi persuratan, melalui optimalisasi pemanfaatan aplikasi yang berlaku pada masing-masing satuan kerja.
6. Ketentuan teknis pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) meliputi:
a. Rekam kehadiran dilakukan sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan;
b. Pelaksanaan FWA tidak mengurangi hak Pegawai ASN untuk menerima uang makan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
c. Dalam hal kebutuhan organisasi, Pegawai ASN yang melaksanakan FWA dapat diminta pimpinan untuk hadir di kantor;
d. Kriteria dan komposisi Pegawai ASN yang melaksanakan FWA ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja masing-masing;
e. Dalam hal sistem aplikasi presensi tidak berfungsi, pengisian kehadiran dan laporan kerja harian dapat dilakukan secara manual atau melalui mekanisme mitigasi risiko yang disiapkan oleh pengelola teknis presensi;
f. Unit kerja yang mengalami kendala dalam penggunaan sistem aplikasi dapat mengajukan permohonan asistensi kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
g. Mengoptimalkan sistem kerja kolaboratif serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.
7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan dengan ketentuan:
a. Pimpinan unit melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai kewenangannya dan melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian apabila diperlukan;
b. Atasan langsung melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja dan kedisiplinan Pegawai ASN di bawah koordinasinya serta melakukan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. SPI melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penyampaian kami untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Plt. Rektor
Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H.,M.Hum
NIP 196712311991032002











