
SURAT EDARAN
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM PERKULIAHAN DAN JAM KERJA KEDINASAN PADA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 HIJRIAH
Yth.
- Para Wakil Rektor
- Para Dekan
- Direktur PPs
- Para Kepala Lembaga
- Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur
- Para Ketua/Sekretaris Jurusan
- Para Ketua Prodi
- Para Dosen
- Seluruh Mahasiswa program Diploma, Sarjana/Sarjana Terapan, dan Pascasarjana dalam Lingkungan Universitas Negeri Makassar
Makassar
Dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dan demi memberikan kekhusyukan bagi sivitas akademika Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menjalankan ibadah puasa tanpa mengesampingkan kualitas pendidikan. Dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan surat edaran Pelaksana Tugas Rektor UNM sebagai berikut:
1. Seluruh aktivitas perkuliahan akan dilaksanakan secara non-tatap muka terhitung mulai tanggal 18-20 Februari 2026 melalui:
a. Perkuliahan sinkron daring (online real-time) melalui platform resmi lms.unm.ac.id atau media pertemuan virtual lain; atau
b. Perkuliahan asinkron dengan memberikan materi, rekaman video, maupun penugasan melalui LMS/Platform resmi.
2. Aktivitas perkuliahan akan kembali dilaksanakan secara luring atau tatap muka di lingkungan kampus mulai tanggal 23 Februari 2026.
3. Kegiatan seminar, ujian tutup, dan promosi tetap dilaksanakan seperti biasa di Prodi/Jurusan/Fakultas/PPs.
4. Jam kerja di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk waktu istirahat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 00 wita sampai dengan pukul 15.00 wita, dengan waktu istirahat selama 30 (tiga puluh) menit;
b. Hari Jumat, pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 15.30 wita, dengan waktu istirahat selama 60 (enam puluh) menit.
5. Seluruh sivitas akademika UNM tetap menjaga produktivitas dan kedisiplinan akademik selama ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
13 Februari 2026
Plt. Rektor,
Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.
NIP 196712311991032002












