
Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT dan KRS Semester Genap TA 2025-2026
Sumber: Dok. Universitas Negeri Makassar
SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN UKT/SPP DAN KRS
BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2025/2026
Yth.
1. Para Wakil Rektor
2. Para Dekan
3. Direktur PPs
4. Para Kepala Biro
5. Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur
6. Para Ketua/Sekretaris Jurusan
7. Para Ketua Program Studi
8. Para Dosen Penasehat Akademik
9. Seluruh Mahasiswa Universitas Negeri Makassar
dalam lingkungan UNM
Makassar
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 2206/UN36/HK/2025 tentang Penetapan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Tahun 2026, bahwa jadwal pembayaran UKT Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 berakhir pada tanggal 15 Januari 2026. Dalam rangka efektifitas pelaksanaan perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, maka melalui surat edaran ini, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Jadwal Pembayaran UKT/SPP Semester Genap T A 2025/2026 diperpanjang sampai 23 Januari 2026.
- Jadwal pengisian Kartu Rencana Studi bagi mahasiswa Semester Genap TA 2025/2026 diperpanjang sampai 23 Januari 2026.
- Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT/SPP sampai batas waktu yang ditentukan pada surat edaran ini disarankan mengajukan cuti akademik Semester Genap TA 2025/2026 paling lambat 6 Februari 2026 sesuai prosedur yang berlaku, agar tidak tertagih saat akan melanjutkan studinya
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.
Plh. Rektor,
Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.
NIP 196712311991032002












