Surat Edaran Perpanjangan UKT
Sumber: Edaran Universitas Negeri Makassar
SURAT EDARAN
No. 4012/UN36/TU/2024
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS WAKTU MEMBAYAR UKT BAGI MAHASISWA D3/D4/S1 DAN SPP BAGI MAHASISWA PASCASARJANA SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2024/2025 DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Yth.
1. Ketua Senat Akademik
2. Para Wakil Rektor
3. Para Dekan dan Direktur PPs
4. Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur PPs
5. Para Kepala Biro dan Kepala UPT
6. Para Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi
7. Para Mahasiswa
di Lingkungan UNM
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 941/UN36/HK/2023 tentang Penetapan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Semester Genap TA 2023/2024 dan Semester Gasal TA 2024/2025 dan dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan perkulihaan pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Batas waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2024 Pukul 23.59 WITA
2. Apabila mahasiswa tidak melakukan pembayaran UKT sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka status mahasiswa dinyatakan tidak aktif/cuti akademik
3. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT, maka dapat melakukan pengurusan
Cuti akademik sesuai prosedur yang berlaku
4. Batas waktu pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa dan persetujuan (approval) oleh Penasihat Akademik diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2024
5. Apabila KRS mahasiswa tidak dilakukan approval oleh Penasihat Akademik sampai batas waktu yang ditentukan, maka KRS mahasiswa di approval oleh Ketua Program Studi secara Kolektif.
Makassar, 31 Juli 2024
Rektor
Prof. Dr. Karta Jayadi., M.Sn.
196507081989031002
Download file Surat Edaran Perpanjangan UKT 2024