
SURAT EDARAN
Nomor: 474/DST/UN36.9/TU/2026
TENTANG
TATA TERTIB LINGKUNGAN FAKULTAS PSIKOLOGI UNM
Yth. Para Mahasiswa
dalam Lingkungan Fakultas Psikologi UNM
Makassar
Dalam rangka menciptakan lingkungan Fakultas Psikologi UNM yang bersih, aman, nyaman, tertib, serta mendukung kegiatan akademik, bersama ini disampaikan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh mahasiswa Fakultas Psikologi UNM, sebagai berikut:
1. Larangan Membawa dan Mengonsumsi Makanan di Dalam Kelas
Seluruh mahasiswa dilarang membawa serta mengonsumsi makanan di dalam ruang kelas selama kegiatan perkuliahan berlangsung. Mahasiswa dapat mengonsumsi makanan di gazebo yang telah disediakan dengan tetap menjaga kebersihan.
2. Larangan Melakukan Kegiatan pada Malam Hari
Mahasiswa tidak diperkenankan melakukan kegiatan apa pun di area Fakultas Psikologi UNM pada malam hari, kecuali memperoleh izin resmi dari pihak fakultas dengan alasan tertentu, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
3. Tertib Menjaga Kebersihan dan Keindahan Lingkungan Fakultas
Seluruh mahasiswa wajib menjaga kebersihan, kerapian, serta keindahan area Fakultas Psikologi UNM dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta menjaga seluruh fasilitas dengan baik.
4. Tertib Parkir Kendaraan
Seluruh mahasiswa wajib memarkir kendaraan pada tempat parkir yang telah disediakan, menaati arahan petugas keamanan (security) yang bertugas, serta dilarang memarkir kendaraan di area yang tidak semestinya
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Jika sekiranya terdapat pelanggaran keempat hal tersebut diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja sama seluruh mahasiswa, kami ucaapkan terima, kasih
Dekan,
Dr. H. Ahmad S.Ag., S.Psi., M.Si
NIP 197104252006041001











