Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Proses Perkuliahan di Lingkungan UNM
Sumber: Dok. Universitas Negeri Makassar
SURAT EDARAN
Nomor: 4491/UN36/TU/2025
TENTANG PELAKSANAAN PROSES PERKULIAHAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Yth.
1. Ketua Senat Akademik
2. Para Wakil Rektor
3. Para Dekan dan Direktur PPs
4. Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur PPs
5. Para Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi
6. Para Dosen, dan
7. Para Mahasiswa di Lingkungan UNM
Mencermati perkembangan situasi pasca aksi demonstrasi pada tanggal 29 Agustus 2025 dan adanya informasi mengenai rencana aksi demonstrasi serempak pada tanggal 1 s.d 5 September 2025, yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan akademik di lingkungan kampus, maka demi keselamatan dan kenyamanan bersama disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Selama tanggal 1 s.d. 4 September 2025, tidak ada kegiatan perkuliahan tatap muka di dalam kampus.
2. Seluruh dosen diminta mengalihkan perkuliahan ke:
a. Perkuliahan sinkron daring (online real-time) melalui platform resmi: Ims.unm.ac.id atau media. pertemuan virtual lain.
b. Perkuliahan asinkron dengan memberikan materi, rekaman video, maupun penugasan melalui LMS/Platform resmi.
3. Kehadiran dan partisipasi mahasiswa tetap dicatat melalui mekanisme presensi daring dan/atau bukti pengumpulan tugas.
4. Kegiatan seminar, ujian tutup, dan promosi tetap dilaksanakan seperti biasa.
5. Seluruh civitas akademika dihimbau untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta nama baik institusi dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko di lingkungan kampus maupun diluar kampus.
6. Proses perkuliahan akan kembali normal jika kondisi telah kondusif.
Demikian edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Makassar, 31 Agustus 2025
a.n Rektor
Wakil Rektor Bidang Akademik
Prof: Dr. Andi Aslinda, M.Si
NIP. 196910102003122001
Tembusan.
– Rektor UNM