
Surat Edaran Tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan di Lingkungan Universitas Negeri Makassar
Sumber: Dok. Universitas Negeri Makassar
SURAT EDARAN
Nomor: 5865/UN36/TU/2025
TENTANG PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Yth.
1. Ketua Senat Universitas
2. Para Wakil Rektor
3. Para Dekan dan Direktur PPs
4. Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur PPs
Para Ketua Jurusan, Ketua Prodi, dan Kepala Lab
6. Para Dosen dan Tenaga Kependidikan
7. Para Mahasiswa dalam lingkungan UNM
Berdasarkan Surat Edaran nomor: 5847/UN36/TU/2025, tanggal 6 November 2025, dan dalam
rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan proses akademik serta memastikan seluruh
kegiatan kampus berjalan secara tertib dan terkoordinasi, maka dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Seluruh kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan Universitas Negeri Makassar dilaksanakan hanya pada pukul 07.30 s.d. 18.00 WITA.
2. Di luar jam operasional tersebut, tidak diperkenankan melakukan kegiatan apa pun di area kampus, termasuk kegiatan kemahasiswaan, kecuali yang telah mendapatkan izin resmi dari pimpinan universitas.
3. Setiap unit kerja, lembaga, organisasi kemahasiswaan, maupun pihak penyelenggara kegiatan wajib mengajukan surat izin kegiatan secara tertulis kepada pimpinan universitas dan fakultas terkait sebelum pelaksanaan kegiatan.
4. Kegiatan pelayanan oleh tenaga kependidikan tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan ketentuan jam kerja dan kebijakan masing-masing unit.
5. Pihak keamanan kampus bersama unsur terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
6. Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Negeri Makassar.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
7 November 2025
Plh. Rektor
Pros. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.
NIP 196712311991032002












