Surat Edaran Tentang Penyediaan dan Penggunaan Buku Ajar di Lingkungan Kampus
Sumber: Dok. Universitas Negeri Makassar
SURAT EDARAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Nomor: 4639/UN36/TU/2025
TENTANG PENEDIAAN DAN PENGGUNAAN BUKU AJAR DI LINGKUNGAN KAMPUS
Yth.
1. Ketua Senat Akademik
2. Para Wakil Rektor
3. Para Dekan, Direktur PPs, dan Ketua Lembaga
4. Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur PPs
5. Para Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, dan Kepala Pusat
6. Para Dosen
7. Para Mahasiswa
Dalam rangka mewujudkan tata kelola perguruan tinggi di UNM yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mendukung Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain dilarang menjadikan penjualan buku, modul, atau bahan ajar berbayar sebagai syarat pemberian nilai dan bentuk penilaian lainnya
2. Kegiatan akademik wajib mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan
profesionalisme, sehingga mahasiswa tidak mengalami tekanan dalam bentuk kewajiban membeli buku tertentu dari dosen pengampu mata kuliah
3. Apabila terdapat kebutuhan akan buku atau sumber belajar tambahan, dosen dapat:
- Menyarankan sumber bacaan yang tersedia di perpustakaan atau repositori kampus:
https://lib.unm.ac.id/ - Memberikan alternatif bacaan digital (open access) atau bahan ajar mandiri.
- Menawarkan buku sebagai pilihan tambahan, bukan sebagai kewajiban.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Makassar, 10 September 2025
Rektor
Prof. Dr. Karta Jayadi., M.Sn.
NIP. 196507081989031002