Surat Penyampaian Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Η
Sumber: Dok. Universitas Negeri Makassar
Nomor: 837/UN36/TU/2025
28 Februari 2025
Hal: Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Η
Kepada:
- Wakil Rektor
- Dekan, dan Direktur PPs
- Kepala Lembaga
- Kepala Biro dan Kepala UPT
- Ketua SPI
- Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Kontrak dalam lingkungan UNM
Makassar
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor: 5 Tahun 2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 1446 H di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan hormat kami sampaikan Penyesuaian Jam Kerja pada bulan Ramadhan di lingkungan Universitas Negeri Makassar sebagai berikut:
- Ketentuan Jam Kerja:
a. Hari Senin s.d. Kamis: pukul: 08.00-15.00 WITA
Waktu Istirahat: pukuł: 12.00-12.30 WITA
b. Hari Jumat: pukul: 08.00-15.30 WITA
Waktu Istirahat: pukul: 11.30-12.30 WITA
- Pimpinan unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn.
NIP 196507081989031002
Download file di sini Surat Penyampaian Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H