LPM Psikogenesis

LPM Psikogenesis
LPM Psikogenesis

Toleransi Agama di Indonesia Memudar

follow:
Pada awal Desember 2016, Komisi III DPR RI melakukan raker dengan Polri dan Kejagung. Kasus Ahok mendominasi jalannya dialog selama dua hari itu.
Sumber: Dok. SINDOphoto


Psikogenesis, Kamis (31/01)-Sejak Basuki Tjahaja Purnama atau yang
sering
dikenal dengan nama Ahok, dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun oleh hakim
akibat
dianggap menistakan agama islam, terdapat banyak kritikan
yang dilakukan
oleh sejumlah masyarakat dari dan dalam negeri.
Seperti yang dilansir dari bbc.com
mengenai
seruan badan internasional pada kasus Ahok, bahwa terdapat beberapa lembaga yang berasal dari luar negeri yang
memberikan
pendapat pada kasus penistaan agama tersebut. Salah satu lembaga tersebut
adalah Amnesty Intenational
yang berkantor pusat di
London, Inggris. Menurut mereka, vonis yang diberikan
kepada Ahok merupakan salah satu tindakan
yang menodai
reputasi Indonesia dalam toleransi beragama.
Champa Peter pasca penetapan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok oleh majelis hakim yang bersangkutan mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegakan hukum di
Indonesia. “
Vonis itu memperlihatkan ketidakadilan
yang melekat
dalam undang-undang penistaan di Indonesia yang seharusnya segera dicabut,”
tandasnya.
Majelis hakim yang menangani perkara penistaan
agama oleh
tersangka Ahok tersebut menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok,
padahal
sebelumnya jaksa hanya menuntut masa hukuman 1 tahun penjara untuk masa
percobaan 2 tahun. Selain
itu, data yang dipaparkan oleh Amnesty Internasional menunjukkan bahwa di periode tahun 2005
hingga 2014, terdapat 106 orang yang terjerat
pasal penistaan agama. Jumlah ini sangat banyak jika dibandingkan
dengan masa kepemimpinan
Soekarno hingga Soeharto, karena pada masa
mereka
tersebut terhitung sebanyak 10 orang yang menjadi terdakwa oleh pasal yang
mengatur
tentang penistaan agama tersebut.
Tidak hanya Champa Peter yang memberikan tanggapan terkait kasus penistaan
agama yang dilakukan
oleh Ahok. Phelim
Kineselaku wakil
direktur
divisi Asia dari lembaga Human Right Watch juga mengungkapkan perasaan kecewanya terhadap penegakan hukum di
Indonesia. “Undang-undang
penistaan agama sudah digunakan untuk mendakwa dan memenjarakan
anggota-anggota dari
kelompok agama minoritas
dan tradisional,” ungkapnya.
Tidak hanya kedua lembaga tersebut yang memberikan tanggapan terhadap kasus penistaan
agama yang dilakukan
oleh Ahok, tetapi Kantor Hak Asasi PBB
untuk
kawasan Asia Tenggara juga memberikan tanggapan melalui ciutan di twitter.com. “Kita prihatin atas hukuman penjara gubernur #Jakarta karena penistaan agama #Islam. Kita panggil
#Indonesia u
ntuk mengulas hokum penistaan
agama,” ungkap
nya dikutip dalam BBC Indonesia. (AK)

psikogenesis.org

psikogenesis.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Air Kotak, Matcha, dan Jurnalis

Ilustrasi Air Kotak, Matcha, dan Jurnalis Sumber: Pinterest BARISTA MEMILIKI STOK BARANG BARU! itulah headline berita yang menggemparkan. Bagaimana tidak?