Bukti Pembayaran UKT
Sumber: Dok. Pribadi
Psikogenesis, Selasa (17/12) – Sejumlah mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) angkatan 2024 yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) mengeluhkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melebihi golongan tujuh.
Andi Katlya Anandarianti selaku salah seorang mahasiswa lulusan SNBP menjelaskan bahwa terdapat sekitaran tujuh atau delapan orang mahasiswa SNBP lainnya yang mendapatkan UKT sebesar Rp. 8.500.000 (baca: Delapan juta rupiah).
“Banyak di angkatan ku ada lebih tujuh atau delapan orang yang UKT-nya delapan setengah juta juga,” keluhnya.
Mahasiswa yang kerap disapa Katlya ini juga menyatakan bahwa dirinya kurang mengetahui alasan UKT yang diterimanya lebih tinggi daripada jalur mandiri yang memiliki standar UKT tertinggi yaitu golongan tujuh sebesar Rp. 7.500.000 (baca: tujuh juta lima ratus rupiah).
“Kurang tau sih kalau yang lebih besar daripada jalur mandiri (baca: golongan tujuh),” jelasnya.
Di sisi lain, Muftya Arjun mahasiswa SNBP lainnya mengaku kaget saat mendengar bahwa UKT miliknya lebih tinggi daripada mahasiswa golongan tujuh (baca: delapan juta rupiah)
“Pertamanya saya kan nggak tahu kalau ternyata UKT saya itu terbilang tinggi daripada jalur mandiri (baca: golongan tujuh), terus pas kuliah baru tahu kalau ternyata itu tinggi banget, jadi kagetlah,” tuturnya.
Katlya menjelaskan bahwa terdapat beberapa mahasiswa yang sudah mencoba untuk menyanggah besaran UKT mereka, namun hal tersebut ditolak. Selain itu, sejumlah mahasiswa takut untuk menyanggah karena takut UKT mereka akan semakin tinggi.
“Waktu itu menyanggah, tidak diterima. Ada delapan orang yang dapat, tiga atau dua orang itu takut tambah naik (baca: UKT) karena diinfokan kalau datanya tidak valid itu masih bisa naik,” jelasnya.
Lukman selaku Wakil Dekan II FPsi UNM menanggapi bahwa penetapan UKT sudah diatur secara ketat berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“SK yang keluar dari menteri itu bilang Fakultas Psikologi UNM UKT-nya golongan satu sampai tujuh, urutannya dari satu juta sampai tujuh setengah, itu ji batasnya dari Kementerian, tidak boleh ki membayar di luar itu,” ungkap Lukman.
Menanggapi persoalan delapan mahasiswa yang memiliki nilai UKT lebih tinggi, Lukman kemudian menelpon Basri selaku Sub-bagian Registrasi dan Statistik Bagian Akademik, Biro Akademik untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Pesan terusan oleh WD II dari Basri Kadir selaku Sub-bagian Registrasi dan Statistik Bagian Akademik, Biro Akademik
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis
Basri selaku Sub-bagian Registrasi dan Statistik Bagian Akademik, Biro Akademik melalui Lukman menjelaskan bahwa UNM awalnya menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp. 8.500.000. untuk Program Studi (Prodi) Psikologi Jalur Mandiri tahun 2024 berdasarkan surat Kemendikbudristek, namun keputusan tersebut diubah melalui surat baru yang menetapkan UKT menjadi Rp. 7.500.000.
Sebagai penutup, Basri menyatakan bahwa mahasiswa yang telah membayar Rp. 8.500.000. pada semester Ganjil 2024/2025 akan menerima kompensasi Rp. 1.000.000 untuk pembayaran semester Genap, sehingga hanya membayar Rp. 6.500.000 di semester tersebut, sementara UKT untuk semester berikutnya sesuai ketetapan baru menjadi Rp. 7.500.000. (020)