
Dokumentasi Kegiatan Aksi Unjuk Rasa PMII
Sumber: Dok. Pribadi
Puluhan massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Makassar gelar aksi unjuk rasa di depan gedung AAS Building, di Jalan Urip Sumoharjo No. 3, Panaikang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (29/7).
AAS Building merupakan gedung pengkantoran modern setinggi 12 lantai yang dimiliki Andi Amran Sulaiman dan berfungsi sebagai pusat operasional bisnis Tiran Group milik Andi Amran Sulaiman, sekretariat bagi Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas), serta markas utama dari AAS Foundation (Yayasan Andi Amran Sulaiman) dan AAS Community.
Dalam aksi ini, PMII Cabang Makassar menyoroti dugaan kuat keterlibatan AAS Building dalam sengketa tanah besar-besaran yang terjadi di Lakkang Ca’di dan membawa empat tuntutan utama, yakni menghentikan segala bentuk pembangunan di wilayah Lakkang yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan mata pencaharian warga, mengecam segala bentuk upaya perampasan lahan yang merugikan masyarakat kecil, menghentikan segala bentuk premanisme, intimidasi, serta dugaan kecurangan dalam praktik jual beli lahan di Lakkang Ca’di, dan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum AAS Building dalam transaksi sepihak atau transaksi ilegal yang berkaitan dengan lahan di kawasan tersebut.
Jenderal Lapangan aksi, Muhammad Fahril, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan PMII merupakan bentuk solidaritas nyata terhadap masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan hak atas tanahnya.
“Aksi ini sebagai simbol keberpihakan kami kepada warga yang saat ini sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya melawan mafia-mafia tanah di Kota Makassar. Kami ingin memastikan perjuangan masyarakat kecil tidak berjalan sendiri,” ujar Muhammad Fahril.
Muhammad Fahril juga menjelaskan terkait temuannya di lapangan. Menurutnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga telah datang ke Lakkang Ca’di untuk meninjau kawasan yang kini telah menjadi objek sengketa. Sekitar 40 kepala keluarga dengan luasan kurang lebih 70 hektar kini menghadapi gugatan. Tak hanya itu, beberapa warga tergugat juga mengaku telah didatangi oleh oknum-oknum yang mengaku dari AAS Building dan meminta warga melepaskan tanahnya dengan harga murah.
“Kami menduga kuat Amran Sulaiman berkepentingan dalam konflik tanah yang kini terjadi di Lakkang Ca’di dan kami juga mendapatkan informasi soal rencana proyek jalan yang akan di bangun di Lakkang yang menurut kami proyek tersebut akan merugikan masyarakat kecil,” tambahnya.
Ketua PMII Kota Makassar dalam hal ini Muh. Arfiansyah Aris menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah akhir dari rangkaian perjuangan mereka. Ia secara tegas menyatakan akan terus mengawal kasus sengketa lahan tersebut hingga warga yang tergugat mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen gerakan untuk turut serta mengawal polemik yang kini terjadi di Lakkang Ca’di.
“Aksi ini bukanlah yang terakhir. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai warga mendapatkan keadilan dan perjuangan mereka membuahkan kemenangan, terlebih lagi Lakkang merupakan daerah resapan banjir jadi perlu atensi dari semua pihak untuk bersama-sama mengadvokasi kasus ini,” tegas Muh. Arfiansyah Aris.
Melalui aksi ini, PMII Kota Makassar berharap seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah, memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian sengketa lahan di Lakkang Ca’di dengan mengedepankan keadilan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.











