Sidang
Pleno Biro Kegiatan Mahasiswa Psysport (BKM Psysport) yang dilaksanakan di BM
103 ditunda (27/1). Sidang terpaksa ditunda akibat peserta sidang yang tidak
memenuhi syarat quorum.
Pleno Biro Kegiatan Mahasiswa Psysport (BKM Psysport) yang dilaksanakan di BM
103 ditunda (27/1). Sidang terpaksa ditunda akibat peserta sidang yang tidak
memenuhi syarat quorum.
Ketua Umum BKM Psysport, Herman Malik, menyesali
perihal tidak terpenuhinya syarat quorum yang disebabkan oleh ketidakpahamannya
terhadap aturan Pleno di AD/ART. “Di sini juga khilaf-ku karena awalnya kukira
itu Pleno bisa dilaksanakan dengan 50%+1. Waktu hari-H, saya baca ulang lagi
itu AD/ART dan baru sadar kalau ternyata itu syarat MUBES. Sedangkan syarat
untuk Pleno itu menurut pasal 14 ayat 3 harus dihadiri oleh ketua, bendahara
dan sekretaris umum serta minimal 2 anggota masing-masing bidang,” ungkapnya.
perihal tidak terpenuhinya syarat quorum yang disebabkan oleh ketidakpahamannya
terhadap aturan Pleno di AD/ART. “Di sini juga khilaf-ku karena awalnya kukira
itu Pleno bisa dilaksanakan dengan 50%+1. Waktu hari-H, saya baca ulang lagi
itu AD/ART dan baru sadar kalau ternyata itu syarat MUBES. Sedangkan syarat
untuk Pleno itu menurut pasal 14 ayat 3 harus dihadiri oleh ketua, bendahara
dan sekretaris umum serta minimal 2 anggota masing-masing bidang,” ungkapnya.
Tidak hanya persoalan ‘gagal paham’ terhadap AD/ART,
keputusan penundaan Sidang Pleno juga diakibatkan oleh ketidakhadiran sekretaris
bidang V dan VI. Dikabarkan keduanya tidak dapat hadir karena alasan sakit dan
tidak mendapat izin orang tua. Menanggapi hal tersebut, Ocheng Suhendra Putra
selaku staf Kementerian Pengembangan Potensi (Kemenpensi) BEM Kema F.Psi UNM menyayangkan
kejadian tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak wajar sebab harusnya terdapat
koordinasi antar pengurus dan pemahaman lebih lanjut mengenai AD/ART. “Tidak wajar ki, kurang koordinasinya. Harusnya lebih dipahami mengenai AD/ART. Sebaiknya
dibuatkan buku saku tentang AD/ART supaya masing-masing anggota itu punya
pegangan,” terangnya. Sampai berita ini diturunkan, sidang Pleno ditunda sampai
batas waktu yang tidak ditentukan. (005 & 016)
keputusan penundaan Sidang Pleno juga diakibatkan oleh ketidakhadiran sekretaris
bidang V dan VI. Dikabarkan keduanya tidak dapat hadir karena alasan sakit dan
tidak mendapat izin orang tua. Menanggapi hal tersebut, Ocheng Suhendra Putra
selaku staf Kementerian Pengembangan Potensi (Kemenpensi) BEM Kema F.Psi UNM menyayangkan
kejadian tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak wajar sebab harusnya terdapat
koordinasi antar pengurus dan pemahaman lebih lanjut mengenai AD/ART. “Tidak wajar ki, kurang koordinasinya. Harusnya lebih dipahami mengenai AD/ART. Sebaiknya
dibuatkan buku saku tentang AD/ART supaya masing-masing anggota itu punya
pegangan,” terangnya. Sampai berita ini diturunkan, sidang Pleno ditunda sampai
batas waktu yang tidak ditentukan. (005 & 016)
*Reporter dalam berita ini merupakan peserta Diklat Jurnalistik VIII yang saat ini menjalani proses magang di LPM Psikogenesis