![]() |
Musyawarah Besar XIV Kema FPsi UNM di Aula KNPI Makassar, Jumat-Minggu (03-06/06/16) Sumber: Dok. BEM Kema FPsi UNM |
Rancangan aturan baru dari pihak Birokrasi
Universitas Negeri Makassar (UNM) mengenai Lembaga Kemahasiswaan (LK ) yang
sebelumnya telah disosialisasikan melalui setiap Pembantu Dekan III (PD III)
bidang Kemahasiswaan setiap fakultas nampaknya tak akan direalisasikan oleh
Fakultas Psikologi (FPsi) UNM. Salah satu aturan tersebut ialah pelantikan
serentak seluruh LK yang rencananya akan dilakukan pada bulan Januari 2018.
Universitas Negeri Makassar (UNM) mengenai Lembaga Kemahasiswaan (LK ) yang
sebelumnya telah disosialisasikan melalui setiap Pembantu Dekan III (PD III)
bidang Kemahasiswaan setiap fakultas nampaknya tak akan direalisasikan oleh
Fakultas Psikologi (FPsi) UNM. Salah satu aturan tersebut ialah pelantikan
serentak seluruh LK yang rencananya akan dilakukan pada bulan Januari 2018.
Sebelumnya, periode kepengurusan LK FPsi UNM Periode 2016-2017
sendiri, mestinya berakhir pada kisaran bulan Juni 2017 mendatang. Mengutip
dari laman psikogenesis.com pada tabloid edisi Februari, berbicara mengenai
aturan baru kemahasiswaan FPsi UNM, dijelaskan bahwa rancangan tersebut menuai
kontra dari sejumlah pengurus Lembaga Kemahasiswaan. Salah satunya ialah
Muhammad Farid Syahrir, ketua Komisi III bidang Sosial dan Politik
(Kemensospol) Majelis Permusyarawatan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa
(Kema) FPsi UNM menuturkan bahwa jika aturan ini dipaksakan, hanya ada dua
pilihan, yang pertama periode kepengurusan tahun ini diperpanjang dan yang
kedua periode kepengurusan tahun ini harus dipotong. “Nah kalau
diperpanjang dan selesai mi semua proker (baca: program kerja), jadinya
nganggur jeki‘, tapi kalo dipotong ya jadi ada proker ta’ yang tidak
terselesaikan,” ungkap mahasiswa yang akrab disapa Farid ini.
sendiri, mestinya berakhir pada kisaran bulan Juni 2017 mendatang. Mengutip
dari laman psikogenesis.com pada tabloid edisi Februari, berbicara mengenai
aturan baru kemahasiswaan FPsi UNM, dijelaskan bahwa rancangan tersebut menuai
kontra dari sejumlah pengurus Lembaga Kemahasiswaan. Salah satunya ialah
Muhammad Farid Syahrir, ketua Komisi III bidang Sosial dan Politik
(Kemensospol) Majelis Permusyarawatan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa
(Kema) FPsi UNM menuturkan bahwa jika aturan ini dipaksakan, hanya ada dua
pilihan, yang pertama periode kepengurusan tahun ini diperpanjang dan yang
kedua periode kepengurusan tahun ini harus dipotong. “Nah kalau
diperpanjang dan selesai mi semua proker (baca: program kerja), jadinya
nganggur jeki‘, tapi kalo dipotong ya jadi ada proker ta’ yang tidak
terselesaikan,” ungkap mahasiswa yang akrab disapa Farid ini.
Lebih jauh, Sri Dian Fitriani selaku Ketua Maperwa Kema FPsi UNM
menuturkan alasan rancangan tersebut tak akan direalisasikan lantaran bentuk
konkrit dari aturan tersebut yakni draft yang sebelumnya pula telah
disosialisasikan belum sampai ke tangan Maperwa. “Kemungkinannya masih ada
hal-hal yang diubah dari situ, jadi itu hal yang belum pasti, kita tidak bisa
mengikuti hal-hal yang belum pasti, dari situ sempat mi kemarin teman-teman
maperwa menunggu, sampai sekarang itu belum sampai, belum ada keputusan,” ungkapnya.
menuturkan alasan rancangan tersebut tak akan direalisasikan lantaran bentuk
konkrit dari aturan tersebut yakni draft yang sebelumnya pula telah
disosialisasikan belum sampai ke tangan Maperwa. “Kemungkinannya masih ada
hal-hal yang diubah dari situ, jadi itu hal yang belum pasti, kita tidak bisa
mengikuti hal-hal yang belum pasti, dari situ sempat mi kemarin teman-teman
maperwa menunggu, sampai sekarang itu belum sampai, belum ada keputusan,” ungkapnya.
Selain itu, terkait masa kepengurusan, perempuan yang akrab disapa
Dian ini juga menjelaskan bahwa di dalam Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga
(AD/ART) Kema FPsi UNM telah dijelaskan bahwa kepengurusan akan berakhir
setelah genap setahun atau 12 bulan. “Sekarang kenapa masih bersikukuh kita berakhir di
bulan 6 awal, karena disitu kita punya AD/ART, AD/ART itu berakhir selama 1
tahun atau 12 bulan itu yang sementara masih kita ikuti,” tegasnya.
Dian ini juga menjelaskan bahwa di dalam Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga
(AD/ART) Kema FPsi UNM telah dijelaskan bahwa kepengurusan akan berakhir
setelah genap setahun atau 12 bulan. “Sekarang kenapa masih bersikukuh kita berakhir di
bulan 6 awal, karena disitu kita punya AD/ART, AD/ART itu berakhir selama 1
tahun atau 12 bulan itu yang sementara masih kita ikuti,” tegasnya.
Terlepas dari itu semua, dampak yang mungkin ditimbulkan apabila
sewaktu-waktu aturan tersebut telah diberlakukan oleh pihak Universitas barulah
akan dibahas secara bersama dalam Musyawarah Besar (Mubes) Fakultas Psikologi
(FPsi) nanti. “Sampai
saat ini kita belum bisa menerawang bagaimana kedepannya, soal itupun nanti
dibahas bersama dalam Mubes,”
ungkap Dian. (005)
sewaktu-waktu aturan tersebut telah diberlakukan oleh pihak Universitas barulah
akan dibahas secara bersama dalam Musyawarah Besar (Mubes) Fakultas Psikologi
(FPsi) nanti. “Sampai
saat ini kita belum bisa menerawang bagaimana kedepannya, soal itupun nanti
dibahas bersama dalam Mubes,”
ungkap Dian. (005)