Tahun 2012 menjadi babak baru wajah pendidikan
Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi. Undang-Undang yang lahir dari kegalalan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Salah satu produk baru UU Dikti
ini yakni pembayaran biaya kuliah melalui sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi. Undang-Undang yang lahir dari kegalalan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Salah satu produk baru UU Dikti
ini yakni pembayaran biaya kuliah melalui sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Melalui surat edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013
perihal Uang Kuliah Tunggal, mulai angkatan 2013 mahasiswa menggunakan sistem
pembayaran UKT bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembayaran
Pendidikan (SPP). Pada pasal 76 ayat 3 dan pasal 85 ayat 2 UU Dikti diterangkan
bahwa Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran
yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan
kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
perihal Uang Kuliah Tunggal, mulai angkatan 2013 mahasiswa menggunakan sistem
pembayaran UKT bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembayaran
Pendidikan (SPP). Pada pasal 76 ayat 3 dan pasal 85 ayat 2 UU Dikti diterangkan
bahwa Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran
yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan
kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
UKT kembali diperjelas pada Permesristekdikti Nomor
39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada
Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi. Dalam pasal 1 (6) bahwa Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya
disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan
kemampuan ekonominya. Kemudian diperjelas lagi dalam pasal 3 (1) bahwa UKT
terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi
mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Karena UKT
mengaju pada kondisi perekonomian yang artinya fluktuatif, maka konsekuensi
logisnya adalah UKT dapat berubah pula sesuai kondisi kemampuan perekonomian.
39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada
Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi. Dalam pasal 1 (6) bahwa Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya
disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan
kemampuan ekonominya. Kemudian diperjelas lagi dalam pasal 3 (1) bahwa UKT
terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi
mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Karena UKT
mengaju pada kondisi perekonomian yang artinya fluktuatif, maka konsekuensi
logisnya adalah UKT dapat berubah pula sesuai kondisi kemampuan perekonomian.
Pemberlakuan UKT mulai tahun 2013 hingga sekarang
menuai berbagai macam kritikan. Komponen UKT yang berasal dari Biaya Kuliah
Tunggal (BKT) yang dituangkan dalam unit
cost disusun berdasarkan besaran kebutuhan perkuliahan mahasiswa dari
semester 1 hingga semester 8. Walaupun pembagian 8 semester ini tidak tercamtum
dalam Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016, pembagian ini merupakan
perhitungan dari 144 total minimal sks yang harus dilulusi mahasiswa untuk
sarjana setiap sksnya disusun dalam rentang semester 1 hingga semester 8.
Ketidakjelasan penyusunan komponen biaya kuliah berdampak salah satunya mengenai
pembayaran UKT di atas semester 8 bagi program sarjana dan di atas semester 6
bagi program diploma.
menuai berbagai macam kritikan. Komponen UKT yang berasal dari Biaya Kuliah
Tunggal (BKT) yang dituangkan dalam unit
cost disusun berdasarkan besaran kebutuhan perkuliahan mahasiswa dari
semester 1 hingga semester 8. Walaupun pembagian 8 semester ini tidak tercamtum
dalam Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016, pembagian ini merupakan
perhitungan dari 144 total minimal sks yang harus dilulusi mahasiswa untuk
sarjana setiap sksnya disusun dalam rentang semester 1 hingga semester 8.
Ketidakjelasan penyusunan komponen biaya kuliah berdampak salah satunya mengenai
pembayaran UKT di atas semester 8 bagi program sarjana dan di atas semester 6
bagi program diploma.
Asumsi yang dibangun adalah mahasiswa dapat
menyelesaikan perkuliahan dalam jangka waktu tersebut. Patut dicermati bahwa
tidak semua mahasiswa mampu menyelesaikan perkuliahan dalam jangka waktu sesuai
asumsi yang dibangun. Masalah yang timbul yakni apabila mahasiswa telah
melewati semester 8 untuk program sarjana dan semester 6 untuk program diploma
harus menanggung penuh besaran UKT yang dibebankan.
menyelesaikan perkuliahan dalam jangka waktu tersebut. Patut dicermati bahwa
tidak semua mahasiswa mampu menyelesaikan perkuliahan dalam jangka waktu sesuai
asumsi yang dibangun. Masalah yang timbul yakni apabila mahasiswa telah
melewati semester 8 untuk program sarjana dan semester 6 untuk program diploma
harus menanggung penuh besaran UKT yang dibebankan.
Jumlah mahasiswa di Fakultas Psikologi Universitas
Negeri Makassar untuk angkatan 2013 saat ini tercatat 136 mahasiswa. Rata-rata
kelulusan mahasiswa F.Psi UNM lebih dari 4 tahun sehingga kecenderungannya
mahasiswa angkatan 2013 akan masuk pada semester 9 sangat besar. Terlebih
ketika melihat saat ini kurang lebih baru sekitar 20 mahasiswa yang baru
mendapatkan dosen pembimbing dan 10 diantaranya mahasiswa telah seminar
proposal. Artinya mahasiswa akan kembali membayar UKTnya pada semester 9 dengan
sebagian besar mahasiswa sudah tidak menjalankan perkuliahan yang padat seperti
semester 1 hingga 8.
Negeri Makassar untuk angkatan 2013 saat ini tercatat 136 mahasiswa. Rata-rata
kelulusan mahasiswa F.Psi UNM lebih dari 4 tahun sehingga kecenderungannya
mahasiswa angkatan 2013 akan masuk pada semester 9 sangat besar. Terlebih
ketika melihat saat ini kurang lebih baru sekitar 20 mahasiswa yang baru
mendapatkan dosen pembimbing dan 10 diantaranya mahasiswa telah seminar
proposal. Artinya mahasiswa akan kembali membayar UKTnya pada semester 9 dengan
sebagian besar mahasiswa sudah tidak menjalankan perkuliahan yang padat seperti
semester 1 hingga 8.
Sebagai contoh, X adalah mahasiswa program studi
Psikologi mendapat UKT sebesar Rp. 3.500.000 (golongan 4). Memasuki semester 9
mata kuliah yang diiukti hanya tersisa skripsi. Apabila X sudah tidak mengikuti
perkuliahan sebagaimana pada semester 1 sampai 8, apakah X harus membayar penuh
UKT yang dibebankan. Pun kemudian masih ada mahasiswa yang masih mengambil
beberapa sks pada semester semester 9, seharusnya ada penghitungan ulang
ataupun formulasi mengenai beban UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang
belum menyelesaikan studi berdasarkan unit
cost pembagi UKT yakni semester 8 untuk program sarjana dan semester 6
untuk program diploma.
Psikologi mendapat UKT sebesar Rp. 3.500.000 (golongan 4). Memasuki semester 9
mata kuliah yang diiukti hanya tersisa skripsi. Apabila X sudah tidak mengikuti
perkuliahan sebagaimana pada semester 1 sampai 8, apakah X harus membayar penuh
UKT yang dibebankan. Pun kemudian masih ada mahasiswa yang masih mengambil
beberapa sks pada semester semester 9, seharusnya ada penghitungan ulang
ataupun formulasi mengenai beban UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang
belum menyelesaikan studi berdasarkan unit
cost pembagi UKT yakni semester 8 untuk program sarjana dan semester 6
untuk program diploma.
Berdasarkan penjelasan di atas mengenai
ketidakjelasan nominal UKT bagi mahasiswa yang telah melewati semester 8 bagi
program dan semester 6 bagi program diploma, maka BEM Kema F.Psi UNM
menyatakan:
ketidakjelasan nominal UKT bagi mahasiswa yang telah melewati semester 8 bagi
program dan semester 6 bagi program diploma, maka BEM Kema F.Psi UNM
menyatakan:
1.
Mendesak Pimpinan Universitas
Negeri Makassar untuk melakukan peninjauan ulang besaran UKT yang tidak diatur
di Permenristekdikti bagi mahasiswa yang telah melewati semester 8 bagi program
dan semester 6 bagi program diploma sebelum masuk waktu pembayaran UKT
berakhir.
Mendesak Pimpinan Universitas
Negeri Makassar untuk melakukan peninjauan ulang besaran UKT yang tidak diatur
di Permenristekdikti bagi mahasiswa yang telah melewati semester 8 bagi program
dan semester 6 bagi program diploma sebelum masuk waktu pembayaran UKT
berakhir.
2.
Mendesak Pimpinan Universitas
Negeri Makassar untuk mengajukan revisi terkait Permenristekdikti tentang UKT
sehingga adanya aturan yang mengatur UKT mahasiswa di atas semester 8 bagi
program sarjana dan di atas semester 6 bagi program diploma.
Mendesak Pimpinan Universitas
Negeri Makassar untuk mengajukan revisi terkait Permenristekdikti tentang UKT
sehingga adanya aturan yang mengatur UKT mahasiswa di atas semester 8 bagi
program sarjana dan di atas semester 6 bagi program diploma.
Karena ketidakjelasan mengenai solusi UKT bagi
mahasiswa di atas semester 8 bagi program sarjana dan di atas semester 6 bagi
program diploma maka BEM Kema F.Psi UNM menawarkan solusi kepada Pimpinan
Universitas Negeri Makassar yakni:
mahasiswa di atas semester 8 bagi program sarjana dan di atas semester 6 bagi
program diploma maka BEM Kema F.Psi UNM menawarkan solusi kepada Pimpinan
Universitas Negeri Makassar yakni:
1.
Mahasiswa diturunkan nomimal UKT
yang dibebankan menjadi golongan 1 (Rp. 500.000) sesuai dengan lampiran 1
Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 dengan syarat khusus bagi mahasiswa yang
sedang menyelesaikan skripsi/tugas akhir dan mengambil mata kuliah maksimal 6
sks.
Mahasiswa diturunkan nomimal UKT
yang dibebankan menjadi golongan 1 (Rp. 500.000) sesuai dengan lampiran 1
Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 dengan syarat khusus bagi mahasiswa yang
sedang menyelesaikan skripsi/tugas akhir dan mengambil mata kuliah maksimal 6
sks.
2.
Mahasiswa tetap pada besaran
nominal UKT yang dibebankan akan tetapi mahasiswa hanya membayar 50% dan 50%
ditanggung oleh pihak Universitas atau menurunkan UKT mahasiswa sebesar 50%
dari besaran UKT yang dibebankan.
Mahasiswa tetap pada besaran
nominal UKT yang dibebankan akan tetapi mahasiswa hanya membayar 50% dan 50%
ditanggung oleh pihak Universitas atau menurunkan UKT mahasiswa sebesar 50%
dari besaran UKT yang dibebankan.
Keterangan: Tulisan ini merupakan hasil kajian mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh BEM Kema F.Psi UNM Periode 2016-2017. Untuk mengunduh file silahkan kunjungi link berikut ini : http://bit.ly/2qy7miD