Pelaksanan Pendidikan Tingkat Lanjut (LK II) yang
digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahassiswa (Kema) Fakultas
Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang rencananya akan digelar
di STIE AMKOP pada 09-12 Maret akan
datang, syaratkan peserta lulusi Pendidikan Dasar terlebih dahulu.
digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahassiswa (Kema) Fakultas
Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang rencananya akan digelar
di STIE AMKOP pada 09-12 Maret akan
datang, syaratkan peserta lulusi Pendidikan Dasar terlebih dahulu.
Jika kita mengacu pada UU Pendidikan Kema FPsi UNM
BAB II Pasal 5 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa, pendidikan dasar adalah yang
melandasi jenjang pendidikan tingkat lanjut.
Pendidikan dasar yang dimaksud ialah
REAL, Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) serta Psychocamp yang
menjadi pendidikan wajib dari BEM
ditambah satu pendidikan peminantan yang dilaksanakan oleh Biro Kegiatan
Mahasiswa (BKM) yang berada pada lingkup FPsi UNM. Hal ini dibenarkan oleh
Haryandi selaku Ketua Komisi I Maperwa yang mengawasi pendidikan mahasiswa FPsi
UNM khususnya mahasiswa baru (maba). “Sudah jelas dalam UU-nya kita kalau
syarat untuk ikut pendidikan lanjut itu harus lulus dulu 3+1 (baca: 3 wajib 1
peminatan),” tuturnya.
BAB II Pasal 5 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa, pendidikan dasar adalah yang
melandasi jenjang pendidikan tingkat lanjut.
Pendidikan dasar yang dimaksud ialah
REAL, Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) serta Psychocamp yang
menjadi pendidikan wajib dari BEM
ditambah satu pendidikan peminantan yang dilaksanakan oleh Biro Kegiatan
Mahasiswa (BKM) yang berada pada lingkup FPsi UNM. Hal ini dibenarkan oleh
Haryandi selaku Ketua Komisi I Maperwa yang mengawasi pendidikan mahasiswa FPsi
UNM khususnya mahasiswa baru (maba). “Sudah jelas dalam UU-nya kita kalau
syarat untuk ikut pendidikan lanjut itu harus lulus dulu 3+1 (baca: 3 wajib 1
peminatan),” tuturnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan LK II
hanya memberi syarat yaitu melulusi LDKM untuk mengituti LK II diluar syarat
lainnya yang ditetapkan oleh panitia.
Melanjutkan hal tersebut, Hariyandi menjelaskan bahwa sebenarnya aturan
terkait hal tersebut telah diatur pada tahun sebelumnya (baca: tahun 2016)
hanya saja kurang tersosialisasikan dengan baik. “Saya juga kurang tau kenapa
pelaksanaan tahun lalu seperti itu, tapi yang sekarang nda’ boleh kalau tidak lulusi 3+1,” ungkap pria yang akrab disapa
Andi.
hanya memberi syarat yaitu melulusi LDKM untuk mengituti LK II diluar syarat
lainnya yang ditetapkan oleh panitia.
Melanjutkan hal tersebut, Hariyandi menjelaskan bahwa sebenarnya aturan
terkait hal tersebut telah diatur pada tahun sebelumnya (baca: tahun 2016)
hanya saja kurang tersosialisasikan dengan baik. “Saya juga kurang tau kenapa
pelaksanaan tahun lalu seperti itu, tapi yang sekarang nda’ boleh kalau tidak lulusi 3+1,” ungkap pria yang akrab disapa
Andi.
Senada dengan hal tersebut, Laode Irfan Herdiansyah
selaku mantan Presma BEM Kema FPsi UNM Periode 2013-2014 yang juga sekaligus
menjadi Panitia Pengarah pada kepanitiaan LK II sebelumnya menuturkan bahwa
tahun lalu hanya LDKM yang menjadi syarat untuk mengikuti LK II. “Tahun lalu
dan tahun tahun sebelumnya, prasyarat untuk lk II hanya melulusi LDKM,”
ungkapnya. Ia juga mengakui bahwa aturan terkait hal tersebut sebenarnya telah
ada namun luput dari perhatian. “Tahun lalu sebenarnya aturan itu sudah ada,
namun luput karena masih menggunakan paradigma lama yang menganggap LDKM
sebagai prasyarat utama, dan maperwa juga tidak permasalahkan,” terang pria
yang akrab disapa Ode ini.
selaku mantan Presma BEM Kema FPsi UNM Periode 2013-2014 yang juga sekaligus
menjadi Panitia Pengarah pada kepanitiaan LK II sebelumnya menuturkan bahwa
tahun lalu hanya LDKM yang menjadi syarat untuk mengikuti LK II. “Tahun lalu
dan tahun tahun sebelumnya, prasyarat untuk lk II hanya melulusi LDKM,”
ungkapnya. Ia juga mengakui bahwa aturan terkait hal tersebut sebenarnya telah
ada namun luput dari perhatian. “Tahun lalu sebenarnya aturan itu sudah ada,
namun luput karena masih menggunakan paradigma lama yang menganggap LDKM
sebagai prasyarat utama, dan maperwa juga tidak permasalahkan,” terang pria
yang akrab disapa Ode ini.
Menanggapi permasalahan tersebut, Asmar Tahirman
selaku Presiden BEM Kema FPsi UNM periode 2016-2017 berharap justru pelaksaan
LK II bisa berjalan seperti kemarin yang hanya menjadikan kelulusan LDKM sebagai syarat menjadi peserta sebab
dianggap mampu menghambat mahasiswa yang memiliki niat untuk melanjutkan
pendidikan. “Tapi sebagai pelaksana aturan yang diamanahkan oleh maperwa saya
siap menjalankan,” ungkapnya.
selaku Presiden BEM Kema FPsi UNM periode 2016-2017 berharap justru pelaksaan
LK II bisa berjalan seperti kemarin yang hanya menjadikan kelulusan LDKM sebagai syarat menjadi peserta sebab
dianggap mampu menghambat mahasiswa yang memiliki niat untuk melanjutkan
pendidikan. “Tapi sebagai pelaksana aturan yang diamanahkan oleh maperwa saya
siap menjalankan,” ungkapnya.
Untuk menjamin terlaksananya aturan tersebut,
Haryandi akan menegaskan kepada panitia
pelaksana agar seluruh peserta yang nantinya mengikuti pendiidikan tingkat
lanjut tersebut harus menyertakan surat keterangan lulus dari pedidikan dasar
yang telah ia lalui. (AWZ)
Haryandi akan menegaskan kepada panitia
pelaksana agar seluruh peserta yang nantinya mengikuti pendiidikan tingkat
lanjut tersebut harus menyertakan surat keterangan lulus dari pedidikan dasar
yang telah ia lalui. (AWZ)