LPM Psikogenesis

LPM Psikogenesis
LPM Psikogenesis

PU LPM Psikogenesis Soroti Implementasi PKS Dewan Pers–Ditjen Dikti bagi Pers Mahasiswa

follow:

PKS Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi
Sumber: Dok. Psikogenesis

Psikogenesis, Sabtu (05/09) – Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang “Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi” ditandatangani pada 18 Maret 2024 dengan Nomor 1/PKS/DP/III/2024. Kerja sama tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan kompetensi dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Pemimpin Umum (PU) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Psikogenesis Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) Andi Muhammad Yusuf Akbar atau yang akrab di sapa Yusuf angkat bicara dan memberikan pendapat yang menilai kerja sama tersebut hadir untuk memberikan penguatan sekaligus perlindungan bagi pers mahasiswa dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya.

“Kerja sama ini dibuat untuk menguatkan dan memberikan perlindungan bagi pers mahasiswa. Dalam perjanjian antara Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pers mahasiswa mendapatkan dukungan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, termasuk ketika terjadi sengketa,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam PKS tersebut ialah peningkatan kompetensi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan seperti workshop, seminar, maupun pelatihan yang dapat memfasilitasi perkembangan pers mahasiswa.

“Poin yang paling penting tentunya peningkatan kompetensi mahasiswa. Kedua pihak dapat membuat workshop, seminar, ataupun kegiatan pelatihan untuk memfasilitasi pertumbuhan pers mahasiswa. Selain itu, ada perlindungan apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusuf memaknai penguatan dalam PKS tersebut sebagai upaya peningkatan kompetensi pers mahasiswa serta pemberian perlindungan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik dan menghadapi sengketa yang berkaitan dengan kegiatan pers. Sementara itu, aspek perlindungan dipandang sebagai bentuk komitmen dalam memberikan dukungan kepada pers mahasiswa apabila menghadapi sengketa yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

“Penguatan dan perlindungan berarti kita meningkatkan kompetensi yang sudah ada sehingga bentuk jurnalistik yang kita berikan menjadi lebih valid dan lebih dipahami. Sementara dari sisi perlindungan, kementerian sendiri berkomitmen untuk melindungi pers mahasiswa, termasuk ketika terjadi sengketa,” tuturnya.

Namun, Yusuf menilai pemahaman mengenai PKS belum sepenuhnya merata di lingkungan perguruan tinggi. Pers mahasiswa telah mengetahui keberadaan PKS melalui pertemuan sebelumnya, tetapi sosialisasi pada pihak universitas belum merata. Menurutnya, pers mahasiswa relatif telah mengetahui keberadaan PKS karena sebelumnya telah terdapat pertemuan yang membahas hal tersebut. Sementara itu, sosialisasi kepada pihak universitas dinilai masih belum merata.

“Kalau dari pers mahasiswa, sepertinya sudah cukup dipahami karena sebelumnya sudah ada pertemuan yang membahas hal ini. Namun, untuk pihak universitas, sosialisasinya sepertinya belum merata. Sejauh yang saya tahu, belum banyak pihak yang membicarakan PKS ini,” ujarnya.

Untuk akses dokumen secara penuh, dapat diakses di sini.

(INH)

psikogenesis.org

psikogenesis.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts