Secara sederhana Uang Kuliah Tunggal
(UKT) merupakan sistem pembayaran
biaya kuliah yang dibayarkan setiap
sekali dalam satu semester. UKT ini mengacu
atas disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi atau lebih dikenal UU Dikti. Pada pasal 76 ayat 3 dan pasal 85 ayat 2
diterangkan bahwa Perguruan Tinggi atau Penyelenggara Perguruan Tinggi menerima
pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya
sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa,
atau pihak yang membiayainya. Berdasarkan pasal tersebut maka terdapat aturan
yang menjadi acuan dalam pembentukan UKT, yakni:
(UKT) merupakan sistem pembayaran
biaya kuliah yang dibayarkan setiap
sekali dalam satu semester. UKT ini mengacu
atas disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi atau lebih dikenal UU Dikti. Pada pasal 76 ayat 3 dan pasal 85 ayat 2
diterangkan bahwa Perguruan Tinggi atau Penyelenggara Perguruan Tinggi menerima
pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya
sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa,
atau pihak yang membiayainya. Berdasarkan pasal tersebut maka terdapat aturan
yang menjadi acuan dalam pembentukan UKT, yakni:
- Permenristekdikti Nomor 39 Tahun
2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi
Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. - Surat
Edaran Dirjen Dikti Nomor: 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal. - Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 272/E1.1/KU/2013 tentang Kisaran Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT)
UKT yang mulai diberlakukan mulai
dari angkatan 2013 hingga sekarang (angkatan 2016) menjadi salah satu langkah
untuk menggantikan sistem Sumbangan Pembinaan
Pendidikan atau sering
disingkat SPP. UKT seperti pada Permenristekdikti
Nomor 39 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 ditentukan berdasarkan dari kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayainya. Sesuai pada aturan di atas jelas perberlakuan UKT ini diharapkan
mampu menjadi solusi dalam meringankan beban biaya pendidikan.
dari angkatan 2013 hingga sekarang (angkatan 2016) menjadi salah satu langkah
untuk menggantikan sistem Sumbangan Pembinaan
Pendidikan atau sering
disingkat SPP. UKT seperti pada Permenristekdikti
Nomor 39 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 ditentukan berdasarkan dari kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayainya. Sesuai pada aturan di atas jelas perberlakuan UKT ini diharapkan
mampu menjadi solusi dalam meringankan beban biaya pendidikan.
Universitas Negeri Makassar telah
menetapkan komponen-komponen yang dibiayai UKT atau biaya disebut dengan unit cost. Diakhir tahun 2016
Universitas Negeri Makassar telah memperbaharui dan menetapkan beberapa
komponen yang terakomodir dalam UKT. Melalui Keputusan Rektor Universitas
Negeri Makassar nomor 5300/UN36/KP/2016 tentang Komponen yang Dibiayai UKT
Selain Biaya Operasional dan Belanja Lainnya di Lingkungan Universitas Negeri
Makassar menetapkan ada 12 komponen yakni:
menetapkan komponen-komponen yang dibiayai UKT atau biaya disebut dengan unit cost. Diakhir tahun 2016
Universitas Negeri Makassar telah memperbaharui dan menetapkan beberapa
komponen yang terakomodir dalam UKT. Melalui Keputusan Rektor Universitas
Negeri Makassar nomor 5300/UN36/KP/2016 tentang Komponen yang Dibiayai UKT
Selain Biaya Operasional dan Belanja Lainnya di Lingkungan Universitas Negeri
Makassar menetapkan ada 12 komponen yakni:
- Penyambutan
Mahasiswa baru - Kartu Mahasiswa
- Perpustakaan Universitas
- Perpustakaan Fakultas
- Perpustakaan Jurusan/Prodi
- Praktikum
- Laboratorium (Bahan)
- Kerja bengkel
- Seminar proposal
- Seminar hasil
- Ujian
skripsi/ujian tugas akhir - Wisuda
Sebagai salah satu Fakultas
di Universitas Negeri Makassar, Fakultas
Psikologi bagian dari penerapan sistem UKT itu sendiri. Dengan jumlah
Mahasiswa yang mencapai 578 Mahasiswa mulai dari angkatan
2013 hingga angkatan
2016, bagaimana penerapan
UKTnya? Berikut rilis UKT yang dilakukan oleh BEM Kema F.Psi UNM.
di Universitas Negeri Makassar, Fakultas
Psikologi bagian dari penerapan sistem UKT itu sendiri. Dengan jumlah
Mahasiswa yang mencapai 578 Mahasiswa mulai dari angkatan
2013 hingga angkatan
2016, bagaimana penerapan
UKTnya? Berikut rilis UKT yang dilakukan oleh BEM Kema F.Psi UNM.
Untuk data lebih lengkapnya anda dapat mengunduhnya pada link berikut ini: http://bit.ly/2qyheZR
Keterangan: Tulisan ini merupakan hasil kajian mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh BEM Kema F.Psi UNM Periode 2016-2017.