LPM Psikogenesis

LPM Psikogenesis
LPM Psikogenesis

Waktu Pengisian KRS UNM Diperpanjang

follow:
KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
NOMOR: 1869//UN36/KM/2020
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENGISIAN KRS SEMESTER GASAL
TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Menimbang:
a. Bahwa suatu untuk administrasi akademik dan demi
kelancaran kegiatan perkulihaan pada semester gasal Tahun akademik 2020/2021,
periu ada Keputusan Rektor tentang batasan batas waktu pengisian KRS di
lingkungan Universitas Negeri Makassar; 
b. yang disetujui dalam huruf a, perlu disetujui Keputusan
Rektor Universitas Negeri Makassar tentang perpanjangan batas waktu pengisian
KRS pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 di lingkungan Universitas
Negeri Makassar.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Permerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Konversi
IKIP menjadi Universitas;
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 210);
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 280);
8. Keputusan Menteri Pendikan dan Kebudayaan
No.44754/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas
Negeri Makassar Periode Tahun 2020- 2024;
9. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor
401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar;
10. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor
1867/UN36/KU/2020 tentang perpanjangan batas waktu membayar UKT semester ganjil
tahun akademik 2020/2021 di lingkungan UNM.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :           
KEPUTUSAN REKTOR TENTANG
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENGISIAN KRS PADA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK
2020/2021 DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
KESATU : Menetapkan perpanjangan
batas waktu Pengisian KRS semester gasal tahun akademik 2020/2021
KEDUA :Perpanjangan batas waktu
pengisian KRS tersebut sampai tanggal 8 Agustus 2020
KETIGA : Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal 27 Juli 2020
REKTOR,
TTD
HUSAIN SYAM
NIP. 196607071991031003

psikogenesis.org

psikogenesis.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Air Kotak, Matcha, dan Jurnalis

Ilustrasi Air Kotak, Matcha, dan Jurnalis Sumber: Pinterest BARISTA MEMILIKI STOK BARANG BARU! itulah headline berita yang menggemparkan. Bagaimana tidak?