![]() |
Pada awal Desember 2016, Komisi III DPR RI melakukan raker dengan Polri dan Kejagung. Kasus Ahok mendominasi jalannya dialog selama dua hari itu. Sumber: Dok. SINDOphoto |
Psikogenesis, Kamis (31/01)-Sejak Basuki Tjahaja Purnama atau yang
sering dikenal dengan nama Ahok, dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun oleh hakim
akibat dianggap menistakan agama islam, terdapat banyak kritikan
yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat dari dan dalam negeri.
sering dikenal dengan nama Ahok, dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun oleh hakim
akibat dianggap menistakan agama islam, terdapat banyak kritikan
yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat dari dan dalam negeri.
Seperti yang dilansir dari bbc.com
mengenai seruan badan internasional pada kasus Ahok, bahwa terdapat beberapa lembaga yang berasal dari luar negeri yang
memberikan pendapat pada kasus penistaan agama tersebut. Salah satu lembaga tersebut
adalah Amnesty Intenational yang berkantor pusat di
London, Inggris. Menurut mereka, vonis yang diberikan kepada Ahok merupakan salah satu tindakan
yang menodai reputasi Indonesia dalam toleransi beragama.
mengenai seruan badan internasional pada kasus Ahok, bahwa terdapat beberapa lembaga yang berasal dari luar negeri yang
memberikan pendapat pada kasus penistaan agama tersebut. Salah satu lembaga tersebut
adalah Amnesty Intenational yang berkantor pusat di
London, Inggris. Menurut mereka, vonis yang diberikan kepada Ahok merupakan salah satu tindakan
yang menodai reputasi Indonesia dalam toleransi beragama.
Champa Peter pasca penetapan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok oleh majelis hakim yang bersangkutan mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegakan hukum di
Indonesia. “Vonis itu memperlihatkan ketidakadilan
yang melekat dalam undang-undang penistaan di Indonesia yang seharusnya segera dicabut,”
tandasnya.
Indonesia. “Vonis itu memperlihatkan ketidakadilan
yang melekat dalam undang-undang penistaan di Indonesia yang seharusnya segera dicabut,”
tandasnya.
Majelis hakim yang menangani perkara penistaan
agama oleh tersangka Ahok tersebut menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok,
padahal sebelumnya jaksa hanya menuntut masa hukuman 1 tahun penjara untuk masa
percobaan 2 tahun. Selain itu, data yang dipaparkan oleh Amnesty Internasional menunjukkan bahwa di periode tahun 2005
hingga 2014, terdapat 106 orang yang terjerat pasal penistaan agama. Jumlah ini sangat banyak jika dibandingkan
dengan masa kepemimpinan Soekarno hingga Soeharto, karena pada masa
mereka tersebut terhitung sebanyak 10 orang yang menjadi terdakwa oleh pasal yang
mengatur tentang penistaan agama tersebut.
agama oleh tersangka Ahok tersebut menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok,
padahal sebelumnya jaksa hanya menuntut masa hukuman 1 tahun penjara untuk masa
percobaan 2 tahun. Selain itu, data yang dipaparkan oleh Amnesty Internasional menunjukkan bahwa di periode tahun 2005
hingga 2014, terdapat 106 orang yang terjerat pasal penistaan agama. Jumlah ini sangat banyak jika dibandingkan
dengan masa kepemimpinan Soekarno hingga Soeharto, karena pada masa
mereka tersebut terhitung sebanyak 10 orang yang menjadi terdakwa oleh pasal yang
mengatur tentang penistaan agama tersebut.
Tidak hanya Champa Peter yang memberikan tanggapan terkait kasus penistaan
agama yang dilakukan oleh Ahok. Phelim
Kineselaku wakil
direktur divisi Asia dari lembaga Human Right Watch juga mengungkapkan perasaan kecewanya terhadap penegakan hukum di
Indonesia. “Undang-undang penistaan agama sudah digunakan untuk mendakwa dan memenjarakan
anggota-anggota dari
kelompok agama minoritas dan tradisional,” ungkapnya.
agama yang dilakukan oleh Ahok. Phelim
Kineselaku wakil
direktur divisi Asia dari lembaga Human Right Watch juga mengungkapkan perasaan kecewanya terhadap penegakan hukum di
Indonesia. “Undang-undang penistaan agama sudah digunakan untuk mendakwa dan memenjarakan
anggota-anggota dari
kelompok agama minoritas dan tradisional,” ungkapnya.
Tidak hanya kedua lembaga tersebut yang memberikan tanggapan terhadap kasus penistaan
agama yang dilakukan oleh Ahok, tetapi Kantor Hak Asasi PBB
untuk kawasan Asia Tenggara juga memberikan tanggapan melalui ciutan di twitter.com. “Kita prihatin atas hukuman penjara gubernur #Jakarta karena penistaan agama #Islam. Kita panggil
#Indonesia untuk mengulas hokum penistaan
agama,” ungkapnya dikutip dalam BBC Indonesia. (AK)
agama yang dilakukan oleh Ahok, tetapi Kantor Hak Asasi PBB
untuk kawasan Asia Tenggara juga memberikan tanggapan melalui ciutan di twitter.com. “Kita prihatin atas hukuman penjara gubernur #Jakarta karena penistaan agama #Islam. Kita panggil
#Indonesia untuk mengulas hokum penistaan
agama,” ungkapnya dikutip dalam BBC Indonesia. (AK)