
Pamlet Sosialisasi Peninjauan UKT
Sumber: Dok. BEM Kema FPsi UNM
Psikogenesis, Kamis (18/06) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan sosialisasi terkait mekanisme peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bersama Wakil Dekan (WD) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan secara daring melalui media Zoom Meeting pada Senin (15/06) lalu.
Dalam sosialiasi tersebut dijelaskan bahwa terdapat tiga kategori peninjauan UKT, yakni:
- Pemotongan 50% bagi mahasiswa minimal semester sembilan yang mengambil maksimal enam Satuan Kredit Semester (SKS) atau sisa menyelesa ikan skripsi.
- Pemotongan 100% bagi mahasiswa yang berada pada tahap revisi pascaujian skripsi, telah terjadwal mengikuti ujian skripsi hingga Kamis (02/07), serta mahasiswa yang mengajukan cuti akademik.
- Penurunan UKT akibat kondisi orang tua atau wali memenuhi salah satu dari delapan kategori yaitu pensiun, pemutusan hubungan kerja, sakit permanen, bencana alam, menjadi pesakitan, gangguan jiwa, bangkrut, atau meninggal dunia.
Lukman selaku WD III mengungkapkan bahwa kriteria pemotongan UKT 50% tidak memangkas setengah nominal UKT secara penuh. Pemotongan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan ke kelompok UKT yang paling mendekati angka 50% dari total UKT.
“Mendekati 50 persen, jadi semisal UKT lima juta bukan 2,5 juta tapi 2,7 yang mendekati 50 persen,” ungkapnya.
Selain itu, Lukman menegaskan bahwa mahasiswa yang telah mendapatkan pemotongan UKT dari kriteria delapan golongan tidak akan mengalami perubahan UKT pada semester berikutnya, meskipun tidak melakukan peninjauan ulang.
“Harusnya UKT tidak berubah sampai selesai. Kalau ada yang punya kasus kembali UKT-nya sampaikan ke saya,” tegasnya.
Namun, Lukman juga menambahkan bahwa terdapat pengecualian bagi mahasiswa yang ingin meninjau pada kriteria 50% dan 100%. Dalam kondisi tersebut, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan peninjauan kembali agar UKT tidak berubah.
“Yang ambil skripsi lalu ulang harus laporkan kembali, karena kalau tidak kembali UKT-nya,” ujarnya.
Di akhir, Lukman menjelaskan bahwa seluruh berkas persyaratan akan dimandatkan kepada BEM Kema FPsi UNM untuk diverifikasi sebelum diajukan ke pihak universitas.
“Kami minta BEM verifikasi, kriteria terpenuhi, syarat-syaratnya terpenuhi,” tutupnya.
(RBN)












