
Aksi Pengawalan oleh Aliansi Lakkang Bersatu
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis
Psikogenesis, Sabtu (27/06) – Aliansi Lakkang Bersatu menggelar aksi pengawalan di depan Gedung Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (24/06). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang mediasi kasus sengketa lahan di Lakkang Caddi.
Kasus sengketa lahan tersebut merupakan kasus yang terjadi di Lakkang Caddi, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang. Ahli waris Moha bin Batjo menggugat 20 warga ke Pengadilan Negeri Makassar serta menyeret Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00023 di atas objek sengketa seluas ±245.000 m². Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar dengan dasar kepemilikan berupa Persil Nomor 29 DIII Kohir Nomor 162 CI Lompok Sengka Kebbong atas nama Moha bin Batjo.
Aco (inisial) selaku salah satu massa aksi, mengungkapkan bahwa sidang mediasi tersebut ditunda karena penggugat dan hakim berhajlangan hadir. Ia juga menyebutkan bahwa sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa (14/07) mendatang.
“Aksi solidaritas dan mengawal langsung sidang mediasi yang terjadi. Dari penggugat tidak hadir dan hakim berhalangan untuk hadir juga. Sidang pasti akan dilanjutkan. Sudah ada tanggal tetap ini 14 Juli,” ungkapnya.
Lanjut, Aco menjelaskan bahwa warga sebelumnya sempat menghadapi upaya intimidasi berupa pemagaran lahan secara sepihak yang dijaga oleh preman.
“Memang sempat terjadi intimidasi terhadap warga. Datangnya preman ke lingkungan warga. Waktu pemagaran terjadi dilakukan penjagaan juga oleh preman. Ada upaya intimidasi disitu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aco juga menambahkan bahwa terdapat juga bentuk kriminalisi terhadap delapan orang warga yang menerima surat panggilan dari kepolisian terkait tuduhan perusakan pagar yang telah dipasang.
“Walaupun bukan dari penggugat, tapi mereka dituntut perusakan pemagaran di atas tanahnya sendiri. Pemagaran dilakukan secara sepihak, sehingga warga membongkar secara paksa. Ini menjadi salah satu bentuk kriminalisasi terhadap warga,” tambahnya.
Terakhir, Aco mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal dan memberikan dukungan kepada warga terdampak. Aco menilai solidaritas berperan penting dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
“Proses litigasi ini tidak sebentar. Yang membuat warga tetap bertahan dan terus menyuarakan adalah solidaritas dari berbagai elemen masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, warga tidak akan berada di posisi seperti hari ini,” tutupnya.
(RBN)












