LPM Psikogenesis

LPM Psikogenesis
LPM Psikogenesis

Atas Nama PSN: Negara Rampas Tanah Petani Luwu Timur

Pengosongan Lahan di Dusun Laoli

Sumber: Patikala.com

Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan proyek yang ditujukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Proyek ini digagas pada era presiden Joko Widodo dan dilanjutkan pada era presiden Prabowo Subianto. Salah satu mahakaryanya adalah hilirisasi nikel. Kebijakan ini berfokus pada pemurnian bijih nikel (smelter) dan pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle). Namun, dibalik narasi mulia pembangunan untuk kemakmuran rakyat, nyatanya proyek ini malah menjelma menjadi mimpi buruk yang merampas kesejahtraan hidup sebagian warga.

Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi yang menunjukkan ironi ini. Ratusan Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), sejak tahun 2024 hingga saat ini menghadapi ancaman dan tindakan penggusuran paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim atas lahan milik petani itu sendiri.

Faktanya, Petani Laoli bukanlah penyerobot tanah. Mereka diketahui telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1998. Sebanyak 177 kepala keluarga disebut menggarap lahan sebanyak rata-rata dua hektare per keluarga. Tidak hanya itu, lahan ini difungsikan petani dengan menanam berbagai komoditas. Petani mengklaim telah menguasai lahan secara fisik selama hampir tiga dekade.

Namun, persoalan muncul pada tahun 2024 ketika Pemkab Lutim menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas 394,5 hektare. Lahan produktif warga tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi kawasan industri nikel yang dikelola PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HPL dan baru mengetahui status tersebut setelah muncul rencana investasi.

Pada Januari 2026, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam disebut mendatangi rumah dan pondok kebun warga serta meminta pengosongan lahan dalam waktu tiga hari. Pemerintah juga menawarkan ganti rugi atau uang kerohiman atas tanaman dan bangunan. Seolah-olah tanah yang telah menjadi ruang hidup petani berpuluh-puluh tahun dapat tergantikan dengan nominal instan.

Pada Februari 2026, Petani Laoli telah mengadukan Pemkab Lutim ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan status darurat. Komnas HAM kemudian meminta Pemkab menunda rencana penggusuran hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak, dan bahkan mengingatkan bahwa pengabaian terhadap pengaduan tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran HAM. Namun, seruan dan rekomendasi Komnas HAM diabaikan.

Puncaknya, pada Kamis (30/07). Setelah ancaman Pemerintah daerah (Pemda) Lutim yang akan masuk ke lahan petani untuk merampas dan melakukan penggusuran berhembus sejak Selasa (28/07). Pemda Lutim menggandeng ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyerbu masuk ke lahan petani dan membongkar sejumlah aset milik dan rumah petani Laoli.

Perampasan lahan bagi Petani Laoli tentu menjadi masalah yang sangat serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan uang kompensasi. Kompensansi berupa uang santunan tentu bukan menjadi solusi absolut untuk menekan penolakan. Pasalnya lahan yang dirampas merupakan lahan yang diusahakan petani dengan menanam berbagai komoditas sebagai sumber penghidupan. Setelah tanah diambil alih, tentunya petani terpaksa untuk mencari sumber penghidupan yang baru.

Hal ini tentu menjadi catatan serius bagi arah pembangunan Indonesia saat ini. Sebab tujuan PSN seharusnya mensejahterakan rakyat. Namun realitanya, pelaksanaannya hanya memicu masalah baru seperti kerentantan pangan hingga kerentanan ekonomi bagi warga lokal. Pengabaian seruan dan rekomendasi HAM menjadi bukti nyata bagaimana negara tega mengorbankan rakyatnya demi menuruti ambisi modal korporasi.

Tidak hanya itu, pembangunan sektor industri di pemukiman serta lahan produktif warga ini dapat memicu berbagai masalah jangka panjang lainnya, mulai dari polusi yang mengancam lingkungan hingga penurunan derajat kesehatan masyarakat sekitar.

PSN seharusnya menjadi proyek penyelamat bagi seluruh rakyat indonesia. Pembangunan seharusnya tidak berdiri diatas penderitaan rakyat dan disetujui oleh seluruh pihak. Pemerintah Pusat dan Pemkab Lutim wajib menghentikan segala pendekatan represif dan mengevaluasi kembali secara komprehensif seluruh proyek nasional agar tidak ada lagi rakyat yang dikorbankan atas nama pembangunan.

Referensi:
– KoranSeruya. (30 Juli 2026). Puluhan Organisasi Sipil Kecam Penggusuran Petani Laoli, Desak Penghentian PSN PT IHIP di Luwu Timur.
– LBH Makassar. (16 Juni 2026). Petani Laoli Menghadiri Sidang Konsinyasi, Sikap Penolakan Pemberian Uang Santunan dari Pemda Luwu Timur untuk Melepaskan Tanah demi PSN.
– Tekape. (30 Juli 2026). Pengosongan Lahan di PSN, Komnas HAM Fokus pada Pemulihan Penghidupan Petani Laoli.

(RBN)

psikogenesis.org

psikogenesis.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Our Love Has Gone Cold

Ilustrasi “Our Love Has Gone Cold” Sumber: Dok. Pribadi β€Žπ„ƒπ„‚π„‚π„€π„π„ƒπ„‚π„‚π„ƒπ„ƒπ„‚π„‚β€Žπ„ƒπ„‚π„‚π„€π„π„ƒπ„‚π„‚π„ƒπ„ƒπ„‚π„‚β€Ž asked you simple things and you answered, β€œI don’t know.”