SK Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025
Sumber: Dok. Universitas Negeri Makassar
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
NOMOR: 22/UN36/HK/2025
TENTANG
MEKANISME PENGAJUAN PENINJAUAN ULANG TARIF UANG KULIAH TUNGGAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024/2025
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maka dipandang perlu menetapkan mekanisme peninjauan ulang tarif uang kuliah tunggal di lingkungan Universitas Negeri Makassar,
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar.
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5500);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1999 tentang konversi IKIP menjadi Universitas;
- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 210);
- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 280);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 47);
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50472/M/06/2024 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Makassar Periode tahun 2024-2028;
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TENTANG MEKANISME PENGAJUAN PENINJAUAN ULANG TARIF UANG KULIAH TUNGGAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2024/2025.
KESATU : Peninjauan Ulang Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut;
- Pengurangan pembayaran bagi mahasiswa paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester atau paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester, maka pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
- Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan, termasuk skripsi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
- Terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, dan/atau terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
KEDUA : Dalam hal mahasiswa memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh bagi mahasiswa paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau paling rendah semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis kepada rektor melalui dekan dengan melampirkan transkrip nilai studi yang telah ditempuh;
KETIGA : Dalam hal mahasiswa sedang cuti kuliah, atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan, termasuk skripsi dapat dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025, dengan kewajiban mengajukan permohonan secara tertulis kepada rektor melalui dekan dengan melampirkan surat keterangan cuti akademik dari dekan, atau surat keterangan telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan, termasuk skripsi dari masing- masing ketua jurusan/program studi.
KEEMPAT : Dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Orang tua atau pihak lain yang membiayai mengajukan permohonan secara tertulis kepada rektor melalui dekan berupa permohonan pembebasan sementara UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya.
- Dalam hal orang tua, pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembebasan sementara, maka dibutuhkan surat perjanjian waktu penyelesaian UKT sesuai kesepakatan orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dengan pimpinan fakultas.
- Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan perubahan kelompok UKT dapat menyampaikan kepada rektor melalui dekan untuk dibahas bersama dengan membawa dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi yang dialami
- Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembayaran UKT dengan cara mengangsur maka pembayaran akan ditagihkan secara bertahap maksimal dua kali dalam satu semester, pembayaran tahap pertama dilakukan pada jadwal pembayaran UKT dan pembayaran tahap kedua dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
- Penentuan tarif UKT didasarkan pada dokumen pendukung yang dikaji oleh Tim Verifikasi UKT masing-masing fakultas dan menyesuaikan dengan kelompok UKT masing-masing program studi pada tahun masuk mahasiswa.
KELIMA : Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Rektor Nomor 856/UN36/HK/2024 tentang Mekanisme Pengajuan Peninjauan Ulang Tarif Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan Universitas Negeri Makassar Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025 Dinyatakan Tidak Berlaku.
KEENAM : Keputusan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 08 Januari 2025
REKTOR
KARTA JAYADI
NIP 796507081989031002
Download file dan lihat selengkapnya di sini SK Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025