Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran UKT/SPP bagi Mahasiswa Semester Gasal 2025/2026
Sumber: Dok. Universitas Negeri Makassar
SURAT EDARAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
NOMOR: 3356/UN36/TU/2025
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN UKT/SPP BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2025/2026
Yth.
- Para Wakil Rektor
- Para Dekan
- Direktur PPs
- Para Kepala Biro
- Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur
- Para Ketua dan Sekretaris Jurusan
- Para Ketua Program Studi
- Para Dosen Penasehat Akademik.
- Seluruh Mahasiswa Universitas Negeri Makassar
dalam lingkungan UNM
Makassar
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 1353/UN36/HK/2024 tentang Penetapan Kelender Akademik Universitas Negeri Makassar Tahun 2025 dinyatakan batas akhir pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 berakhir pada tanggal 18 Juli 2025. Dalam rangka efektifitas pelaksanaan perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026, maka melalui surat edaran ini, maka kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Jadwal Pembayaran UKT/SPP diperpanjang sampai 31 Juli 2025. Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026
- Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT/SPP sampai batas waktu yang ditentukan pada surat edaran ini disarankan mengajukan cuti akademik Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 paling lambat 23 Agustus 2025 sesuai prosedur yang berlaku, agar tidak tertagih saat akan melanjutkan studinya.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terina kasih
Rektor
Prof. Karta Jayadi, M.Sn.
NIP 196507081989031002