![]() |
Agenda
Psychocamp 2016 games “Membangun Menara” oleh seluruh peserta Psychocamp, Minggu, (18/12).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis
|
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga mahasiswa (Kema) Fakultas
Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) kembali mengkaji Undang-undang
(UU) Pendidikan terkait pendidikan peminatan yang menjadi salah satu bagian
dari pendidikan dasar di lingkup Kema FPsi UNM.
Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga mahasiswa (Kema) Fakultas
Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) kembali mengkaji Undang-undang
(UU) Pendidikan terkait pendidikan peminatan yang menjadi salah satu bagian
dari pendidikan dasar di lingkup Kema FPsi UNM.
Sebelumnya di
tataran Kelembagaan FPsi UNM, pendidikan dasar yang merupakan syarat menjadi
anggota biasa di Kema FPsi UNM hanya meliputi tiga pendidikan dasar dari Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM yang terdiri dari Orientasi
kemahasiswaan dan kelembagaan (Real), Latihan Dasar Kepemimpinan (LDKM) dan
Psychology Camping (Psychocamp). Namun pada periode 2015-2016 Maperwa
menetapkan bahwa pendidikan dasar di lingkup Kema FPsi UNM meliputi tiga
pendidikan dasar dari BEM Kema FPsi UNM serta minimal satu pendidikan peminatan
dari Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Kema FPsi UNM.
tataran Kelembagaan FPsi UNM, pendidikan dasar yang merupakan syarat menjadi
anggota biasa di Kema FPsi UNM hanya meliputi tiga pendidikan dasar dari Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM yang terdiri dari Orientasi
kemahasiswaan dan kelembagaan (Real), Latihan Dasar Kepemimpinan (LDKM) dan
Psychology Camping (Psychocamp). Namun pada periode 2015-2016 Maperwa
menetapkan bahwa pendidikan dasar di lingkup Kema FPsi UNM meliputi tiga
pendidikan dasar dari BEM Kema FPsi UNM serta minimal satu pendidikan peminatan
dari Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Kema FPsi UNM.
Haryandi sebagai
Ketua Komisi I Maperwa Kema FPsi UNM periode 2016-2017, menjelaskan bahwa
alasan ditambahkannya pendidikan peminatan sebagai salah satu pendidikan dasar
karena permasalahan regenerasi ditiap BKM yang ada di lingkup Kema FPsi UNM.
“Adanya kekhawatiran bahwa ketika tidak ada di UU mengenai pendidikan
peminatan itu ditakutkan generasi BKM di periode berikutnya tidak ada karena
kecenderungan mahasiswa berlembaga ingin memasuki antara BEM dan Maperwa,”
ungkapnya.
Ketua Komisi I Maperwa Kema FPsi UNM periode 2016-2017, menjelaskan bahwa
alasan ditambahkannya pendidikan peminatan sebagai salah satu pendidikan dasar
karena permasalahan regenerasi ditiap BKM yang ada di lingkup Kema FPsi UNM.
“Adanya kekhawatiran bahwa ketika tidak ada di UU mengenai pendidikan
peminatan itu ditakutkan generasi BKM di periode berikutnya tidak ada karena
kecenderungan mahasiswa berlembaga ingin memasuki antara BEM dan Maperwa,”
ungkapnya.
Namun setelah satu
tahun diperadakannya peraturan tersebut (baca: pendidikan dasar), Maperwa Kema
FPsi UNM periode 2016-2017 mendapatkan aspirasi dari masyarakat Kema untuk
menghapuskan pendidikan peminatan dari pendidikan dasar di FPsi UNM.
“Kebetulan di periode ini, kami dari Maperwa mendapat aspirasi dari pihak
aspirator yang menyampaikan aspirasinya kepada Maperwa mengenai kegelisahannya
dan ketidaksepakatannya mengenai adanya pendidikan peminatan dalam
aturan,” ungkap Ketua Komisi I itu.
tahun diperadakannya peraturan tersebut (baca: pendidikan dasar), Maperwa Kema
FPsi UNM periode 2016-2017 mendapatkan aspirasi dari masyarakat Kema untuk
menghapuskan pendidikan peminatan dari pendidikan dasar di FPsi UNM.
“Kebetulan di periode ini, kami dari Maperwa mendapat aspirasi dari pihak
aspirator yang menyampaikan aspirasinya kepada Maperwa mengenai kegelisahannya
dan ketidaksepakatannya mengenai adanya pendidikan peminatan dalam
aturan,” ungkap Ketua Komisi I itu.
Haryandi
menambahkan bahwa aspirator mengajukan aspirasi tersebut karena menilai tujuan
diperadakan pendidikan peminatan sebagai regenerasi BKM merupakan tanggung
jawab dari BKM itu sendiri dan tidak perlu diperadakan dalam peraturan, serta
dinilai akan menghasilkan kaderisasi yang dianggap tidak loyal karena mengikuti
pendidikan peminatan sebagai pengguguran kewajiban untuk berlembaga di Maperwa
dan BEM Kema FPsi UNM bukan berlembaga di BKM itu sendiri. “Pihak
aspirator sendiri menganggap bahwa pendidikan peminatan itu tidak seharusnya
diatur dalam aturan Kema karena teman-teman BKM haruski mampu menciptakan
sesuatu yang bisa menarik orang masuk ke BKMnya tanpa adanya aturan itu,”
jelasnya.
menambahkan bahwa aspirator mengajukan aspirasi tersebut karena menilai tujuan
diperadakan pendidikan peminatan sebagai regenerasi BKM merupakan tanggung
jawab dari BKM itu sendiri dan tidak perlu diperadakan dalam peraturan, serta
dinilai akan menghasilkan kaderisasi yang dianggap tidak loyal karena mengikuti
pendidikan peminatan sebagai pengguguran kewajiban untuk berlembaga di Maperwa
dan BEM Kema FPsi UNM bukan berlembaga di BKM itu sendiri. “Pihak
aspirator sendiri menganggap bahwa pendidikan peminatan itu tidak seharusnya
diatur dalam aturan Kema karena teman-teman BKM haruski mampu menciptakan
sesuatu yang bisa menarik orang masuk ke BKMnya tanpa adanya aturan itu,”
jelasnya.
![]() |
Kunjungan
media peserta Diklat Jurnalistik IX ke media cetak Tribun Timur di Jl. Cendrawasih, (19/11).
Sumber: Dok. LPM Psikoegenesis
|
Menanggapi aspirasi
tersebut, pihak Maperwa Kema FPsi UNM periode 2016-2017 telah melakukan
audiensi bersama BEM dan BKM Kema FPsi UNM pada Senin, (23/01) dan memberikan
survey pada angkatan 2016, 2015, dan mantan fungsionaris kelembagaan periode
lalu untuk melihat urgensi dan manfaat dari pendidikan peminatan tersebut.
Hasil survey menunjukkan bahwa angkatan 2015, BKM PSYSPORT dan BKM Marabunta
memilih untuk menghapuskan aturan pendidikan peminatan dari pendidikan dasar
Kema FPsi UNM sedangkan angkatan 2016 dan LPM Psikogenesis memilih untuk
mempertahankan aturan tersebut. Hasil survey untuk BKM Forum Studi Islam (FSI)
sendiri dinilai netral karena jumlah pengurus yang memilih menghapuskan aturan
pendidikan peminatan sama dengan pengurus yang memilih untuk mempertahan aturan
tersebut.
tersebut, pihak Maperwa Kema FPsi UNM periode 2016-2017 telah melakukan
audiensi bersama BEM dan BKM Kema FPsi UNM pada Senin, (23/01) dan memberikan
survey pada angkatan 2016, 2015, dan mantan fungsionaris kelembagaan periode
lalu untuk melihat urgensi dan manfaat dari pendidikan peminatan tersebut.
Hasil survey menunjukkan bahwa angkatan 2015, BKM PSYSPORT dan BKM Marabunta
memilih untuk menghapuskan aturan pendidikan peminatan dari pendidikan dasar
Kema FPsi UNM sedangkan angkatan 2016 dan LPM Psikogenesis memilih untuk
mempertahankan aturan tersebut. Hasil survey untuk BKM Forum Studi Islam (FSI)
sendiri dinilai netral karena jumlah pengurus yang memilih menghapuskan aturan
pendidikan peminatan sama dengan pengurus yang memilih untuk mempertahan aturan
tersebut.
Setelah memperoleh
hasil, Maperwa Kema FPsi UNM melakukan pembahasan Naskah Akademik Amandemen
Undang-Undang Pendidikan Keluarga Mahasiswa FPsi UNM, Kamis (23/02) di
Sekretariat Maperwa FPsi UNM. Dengan melakukan voting pada pengurus Maperwa
yang hadir pada pembahasan itu, Maperwa Kema FPsi UNM memutuskan untuk
mempertahankan pendidikan peminatan menjadi bagian dari pendidikan dasar Kema
FPsi UNM.
hasil, Maperwa Kema FPsi UNM melakukan pembahasan Naskah Akademik Amandemen
Undang-Undang Pendidikan Keluarga Mahasiswa FPsi UNM, Kamis (23/02) di
Sekretariat Maperwa FPsi UNM. Dengan melakukan voting pada pengurus Maperwa
yang hadir pada pembahasan itu, Maperwa Kema FPsi UNM memutuskan untuk
mempertahankan pendidikan peminatan menjadi bagian dari pendidikan dasar Kema
FPsi UNM.
Menanggapi
keputusan Maperwa Kema FPsi UNM, Lukman selaku Ketua Umum BKM PSYSPORT mengungkapkan
harapannya agar aturan tersebut dipertimbangkan kembali dan melihat dampak dari
aturan tersebut dan menganggap pengaderan BKM merupakan peminatan dan minat
seseorang tidak seharusnya dibuatkan aturan. “Masih perlu ki untuk
dipertimbangkan, apa dampaknya sebenarnya karena untuk alasan agar lebih banyak
ilmu yang diperoleh, pengaderan tiap BKM berbeda muatannya dan BKM adalah
peminatan dan tidak seharusnya mengatur minat seseorang,” tuturnya. (AF)
keputusan Maperwa Kema FPsi UNM, Lukman selaku Ketua Umum BKM PSYSPORT mengungkapkan
harapannya agar aturan tersebut dipertimbangkan kembali dan melihat dampak dari
aturan tersebut dan menganggap pengaderan BKM merupakan peminatan dan minat
seseorang tidak seharusnya dibuatkan aturan. “Masih perlu ki untuk
dipertimbangkan, apa dampaknya sebenarnya karena untuk alasan agar lebih banyak
ilmu yang diperoleh, pengaderan tiap BKM berbeda muatannya dan BKM adalah
peminatan dan tidak seharusnya mengatur minat seseorang,” tuturnya. (AF)